UU Pilpres
Uji Materiil Capres Diajukan Partai Diputus
Sri Sudarjo merasa hak konstitusionalnya mencalonkan diri jadi presiden terganjal.
Hakim Mahkamah Konstitusi Maruara Siahaan. (VIVAnews/Tri Saputro)
VIVAnews - Hari ini, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji materiil pasal mengenai calon presiden diajukan partai atau gabungan partai. Gugatan ini diajukan Sri Sudarjo yang merasa hak atau kewenangan konstitusionalnya dilanggar karena tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden tanpa dukungan partai.
Ada empat pasal yang digugat Sudarjo melalui Mahkamah Konstitusi, yakni Pasal 1 ayat 2, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat 1 sampai 4, dan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Pasal 9 yang diujikan berisi ketentuan “Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh prosen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh 25% (dua puluh prosen) dari suara sah nasional dalam pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Keempat pasal yang diajukan Sudarjo itu dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2, Pasal 6A ayat 1 dan 2, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28H ayat 3, Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat 4, Pasal 28I ayat 5 dan Pasal 28J ayat 1 Undang-undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat 1 mengatur "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pemohon mendalilkan Pasal 1 ayat (2) UU Pemilihan Presiden bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena menurut Pemohon pengertian partai politik dalam arti tersirat dan dalam arti bahasa berarti kelompok kumpulan orang yang berpandangan, berpikir, berkata, bersikap, bertindak, serta berbuat dengan bijaksana berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Kemudian Pemohon mendalilkan Pasal 14 ayat (2) UU Pemilihan Presiden bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena saat dan waktu pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden adalah sebelum pelaksanaan pemilihan umum (sebelum pemilu legislatif).
Pasal 9 ayat (2) UU Pemilihan Presiden bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 karena dalam sistem presidensil di Republik Indonesia, Kepala Negara mempunyai kedaulatan yang dijamin berdasarkan legitimasi rakyat. Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat bukan dipilih melalui lembaga perantara (DPR) dan tidak dibatasi oleh institusi parlementarian yang berdasarkan kebutuhan partai peserta pemilu melalui fraksi-fraksi DPR.
Apakah Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan Sudarjo? Tunggu saja sidangnya Senin 14 September 2009 pukul 10.00 nanti.
- Info Momentum
- Pole Shift, Fenomena Anomali Cuaca Pindahnya Kutub Utara dan Selatan
- Wicca, Agama Tertua Di Dunia Beraliran Sihir
- Sapi Rekayasa China Hasilkan ASI untuk Manusia
- Jaman Dulu Nenek Moyang Bangsa Indonesia Menguasai 2/3 Bumi
- Tragedi Pembantaian Massal 'Kali Angke'
- Idol Rock, Batu Seberat 200 Ton yang Seimbang
- Foto: F(X) Girl Band Asal Korea Selatan 5 Bidadari Cantik



