VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha mengatakan, jika putusan Mahkamah Agung diterapkan maka potensial tidak akan bisa dilaksanakan.
"Karena partai politik yang punya suara signifikan tidak mendapat
kursi," kata Putu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 3 Juli 2009.
Maksudnya, parpol yang mempunyai suara signifikan meski tidak lolos
BPP akan dikalahkan perolehan kursinya oleh partai lain yang mempunyai suara lebih dari BPP.
Ilustrasinya kata Putu sebagai berikut, misalnya partai A mendapat suara 101 danĀ partai B mendapat suara 99. Sementara BPP di dapil tersebut ditetapkan adalah 100 suara.
Jika sisa kursi ada dua, maka apabila putusan MA diterapkan, partai B jelas tidak mendapat jatah kursi karena partai A punya potensi lebih untuk mendapat dua kursi.
Selain itu, lanjut Putu, putusan MA tak bisa dilaksanakan karena
kursi-kursi ditahap ketiga pasti tidak akan ada pemiliknya.
Kalau ada sisa kursi, tapi partai-partai yang sudah dapat kursi di tahap pertama semuanya sudah kebagian berarti tidak bisa lagi naik ke tahap ketiga.
Artinya kursi di tahap ketiga menjadi tidak bertuan. "Karena yang naik ketahap ketiga itu adalah partai-partai yang belum dapat kursi, yang suaranya dibawah 100 persen BPP," kata Putu.
Makanya, lanjut dia, sejak awal KPU konsisten dengan apa yang telah
dirumuskan di peraturan KPU nomor 15.
Menurutnya peraturan KPU nomor 15 itu sudah merujuk pada Pasal 205 ayat 4 dengan tafsiran yang benar, bahwa suara yang dimaksudkan di pasal itu ditafsirkan dalam dua aspek.
"Pertama, suara sisa dari partai yang sudah BPP ditahap pertama.
Kedua, suara dari parpol yang belum dapat kursi di tahap pertama," kata Putu.
Namun putusan MA mengamanatkan KPU untuk mengubah peraturan nomor 15/2009. Maka dari itu, kata Putu, KPU nanti akan menyelaraskan dengan hasil putusan MK ini.
"Patut diduga kalau kemudian MK mengamini tafsiran KPU, yang tinggal eksekusi," ujar Putu.
Dan apapun penyelarasan itu, kata Putu, toh sudah tak berlaku surut.
"Tidak punya ruang eksekusi lagi karena seluruhnya sudah kita eksekusi di depan, jauh sebelum putusan MA itu diketok," ujarnya lagi.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan
Round Up
Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional
Nasional
27 Apr 2024
Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.
Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel
Kriminal
27 Apr 2024
Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus polisi tewas dari Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan?
Politik
27 Apr 2024
Koalisi Prabowo-Gibran akan merangkul semua kekuatan politik untuk membangun bangsa dan negara
Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
Nasional
27 Apr 2024
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI dalam pembuatan film reality show' Pick Me Trip in Bali'.
Selengkapnya
Partner
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Bahar bin Smith akhirnya mengakui kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih p
LPBH PBNU Bakal Lapor Polda Jatim atas Dugaan Pelanggaran Pengadaan Lahan Kampus UNISMA
Malang
23 menit lalu
Ketua Tim Pengacara LPBH PBNU, Achmad Bahtiar mengatakan, bahwa mereka beranggotakan Haydar, Aswin Amirullah, dan Muhammad Khusnul Ibad. Mereka telah ditunjuk oleh LPBH
Jangan Minder dan Putus Asa saat Dirimu Gagal, 5 Tokoh Ini Pernah Mengalami, Tapi Bisa Bangkit
Wisata
23 menit lalu
Kegagalan adalah bagian tak terpisahkan dari perjalanan hidup setiap individu. Meskipun seringkali dianggap sebagai pukulan keras, kegagalan sebenarnya adalah kesempatan
Link DANA Kaget Hari Ini Sabtu 27 April 2024, Ayo Klik Langsung Cair Tanpa Syarat
Bandung
24 menit lalu
Hari ini Sabtu 27 April 2024 anda akan mendapatkan saldo DANA gratis dengan hanya klik link DANA Kaget. Tanpa syarat apapun, saldo DANA bisa langsung cair. Lalu bagaiman
Selengkapnya
Isu Terkini