VIVAnews – Bawaslu memberi penjelasan Pasal 103 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres yang isinya larangan bagi pasangan calon menerima sumbangan dari pihak asing. Pasal ini mendapat persepsi berbeda dari Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono.
UU ini lex spesialis. Dia (UU) khusus dan tidak disangkutpautkan dengan Undang-undang Penanaman Modal," kata Wahidah Suaib, anggota Bawaslu, di kantor Bawaslu, Jumat 31 Juli 2009.
Bawaslu telah mendapat penegasan tentang pengertian sumbangan pihak asing dari Pansus Pemilu DPR.
Pansus Pemilu DPT menjelaskan bahwa Pasal 103 itu tujuannya untuk menutup campur tangan asing terhadap peserta Pemilu demi terjaganya kedaulatan Pemilu dan pemimpin yang kelak terpilih.
Soal ini menjadi pembahasan serius karena ada argumentasi dari peserta Pemilu bahwa meski ada saham asing di sebuah perusahaan di dalam negeri, jika perusahaan itu sudah menjadi milik publik (Tbk) maka bukan lagi asing. Hal itu jika mengacu UU Penanaman Modal.
Argumentasi itu hendak menjelaskan bahwa berarti partai boleh menerima sumbangan dana dari perusahaan seperti itu.
“Tapi bukan itu poinnya. Prinsipnya adalah pihak asingnya. Jangankan perusahaan yang hanya satu persen sahamnya dimiliki asing, seorang warga asing saja tidak boleh menyumbang sepeser pun untuk dana kampanye pemilu,” kata Wahida.
Wahidah menekankan bahwa Bawaslu tidak bicara bicara mengenai perusahaan asing, tetapi semangatnya pada penegakan poin pihak asing dalam pasal itu.
"Meski perusahaan itu perusahaan nasional, tapi kalau sahamnya kepemilikannya lebih besar dimiliki asing, itu juga tidak boleh menyumbang," kata Wahidah.
Yang ditakutkan dalam hal sumbangan asing ialah pengaruh terhadap independensi peserta Pemilu.
“Kenapa dia tidak melakukan pemerintah dengan pemerintah. Kenapa mesti ke peserta Pemilu yang rawan kepentingan terhadap sesuatu," kata Wahidah. "Ini Pemilu, memilih pemimpin nasional ke depan."
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD merupakan merek mobil listrik pendatang baru. Sejak hadir di Tanah Air pada Februari 2024 konsumen sudah bisa melakukan pemesanan ketiga produknya, yaitu BYD Dolphin
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan sejumlah selebgram dan seorang atlet esport berinisial HJ terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan telah jadi tersangka.
Beredar Undangan Diduga Resepsi Happy Asmara Dan Gilga Sahid Usai Kabar Nikah Siri
JagoDangdut
5 jam lalu
Gilga Sahid sempat membuat heboh dengan pernyataannya di depan publik saat manggung bersama Happy Asmara. Gilga pede menyebut Happy sebagai istri di depan umum
Selengkapnya
Isu Terkini