VIVAnews – Bawaslu memberi 36 pertanyaan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran dana kampanye kepada anggota Tim Kampanye Nasional Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Arteria Dahlan, Jumat 31 Juli 2009.
"Intinya mengenai data administratif para penyumbang yang kurang. Misalnya belum ada KTP-nya atau NPWP," kata Arteria usai pemeriksaan di kantor Bawaslu.
Bawaslu memfokuskan pertanyaan kepada sembilan penyumbang dana karena mereka tidak menyertakan data secara lengkap.
"Setiap satu penyumbang pertanyaannya ada empat, jadi sembilan kali empat kan tigapuluh enam," kata Arteria.
Arteria mengatakan semua kekurangan data itu telah dilengkapi.
"Saya langsung lengkapi. KTP yang belum, langsung saya telepon penyumbang yang bersangkutan dan minta langsung di fax tadi," kata dia.
Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo tidak mempermasalahkan pemeriksaan Bawaslu. Arteria mengatakan sangat menghargai hal itu
Dia diperiksa sekitar satu setengah jam oleh anggota Bawaslu, Bambang Eka Tjahja Widodo.
Bawaslu memanggil tim Mega-Prabowo setelah menemukan kejanggalan dalam pelaporan dana.
Misalnya, ada sumbangan yang mengatasnamakan Megawati dengan total sebesar Rp 101 miliar tanpa menyertakan NPWP.
Kemudian sumbangan individu tanpa menyertakan NPWP dengan total sumbangan sebesar Rp 3 miliar, dan sumbangan badan hukum tanpa menyertakan NPWP dengan total sumbangan sebesar Rp 20 miliar.