Sumber Dana Asing Menurut Demokrat

VIVAnews – Ada perbedaan persepsi tentang Pasal 103 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres yang isinya pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, antara Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono dan Bawaslu.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Marzuki Alie, di kantor Bravo Media Center SBY-Boediono, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat 31 Juli 2009.

Hal ini terkait Bawaslu memanggil bendahara tim SBY-Boediono kemarin untuk menjelaskan penerimaan sumbangan Rp 3 miliar dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (tbk).

Menurut versi Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, pasangan calon dilarang menerima sumbangan yang berasal dari asing, negara asing, lembaga asing, LSM asing, dan warga negara asing.

Sedangkan menurut versi Bawaslu, selain yang telah disebutkan Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, ditambahi dilarang menerima dari perusahaan swasta yang sahamnya dimiliki asing.

“Nah, ini perlu dipahami bahwa klasifikasi menurut Bank Indonesia, BTPN itu bank umum nasional, bukan bank asing,” kata Marzuki.

Selain itu, Marzuki menambahkan BTPN merupakan perusahaan terbuka. Artinya, kata dia, kepemilikan sahamnya berputar, kadang dipunyai asing, kadang pribumi.

Ditanya mengenai pemilik saham BTPN adalah Texas Pasific Group, perusahaan investasi asal Amerika Serikat, Marzuki mengatakan masalah kepemilikan ini masih ditelusuri.

Marzuki juga menjelaskan mengenai apakah dana yang mengucur ke kampanye SBY-Boediono itu atas nama lembaga atau perorangan.

“Memang ada beberapa sumbangan yang didapat dari perusahaan tapi terkadang dicatat atas nama yang membawanya,” kata dia. “Namanya manusia, yang input ya terkadang ada lupanya, salahnya,” kata dia.

Tapi soal teknis pemberian sumbangan, Marzuki tidak menjelaskannya karena  kata dia hal itu urusan bendahara.

Ketua Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Amir Syamsudin, menambahkan Bawaslu telah meminta klarifikasi sebelum audit selesai

Dia mengatakan sekarang ini dana kampanye masih diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU.

Dia mengatakan menghargai kewenagnan Bawaslu untuk memeriksa sumber dana. Tapi, dia menilai penanganan masalah ini premature karena yang ditindaklanjuti badan itu dari pihak ketiga (laporan ICW). Padahal, kata dia, proses audit belum selesai.

“Apa yang diklarifikasi Bawaslu masih dikerjakan auditor yang masih diperbaiki dan ditambah,” katanya. Itu sebabnya, Tim SBY-Boediono khawatir akan salah tafsir terhadap penanganan kasus ini.

Amir menambahan Bank Indonesia mempunyai klasifikasi bank asing, bank umum nasional yang beroperasi di indonesia tanpa kategori kepemilikan.

Dan Bank Indonesia tunduk pada Undang-undang Penanaman Modal dan Undang-undang Investasi. “Kalau mengacu kedua UU itu, berarti bukan perusahaan asing,” kata dia.

Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa
Ilustrasi madu

Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni

Perlu digarisbawahi bahwa hanya madu murni yang berkhasiat bagi kesehatan, bukan madu yang sudah dicampurkan dengan pengawet atau pemanis

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024