Hendarman: Silakan Kalau Mau Dicabut
VIVAnews - Gelar Honoris Causa atau Doktor Kehormatan yang diterima Jaksa Agung Hendarman Supandji mendapat kritik. Hendarman pun mempersilakan jika gelar Doktor Kehormatan dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu dicabut.
"Itu hak Undip kok," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 21 Juli 2009.
Hendarman Supandji diberi gelar Doktor Kehormatan pada Sabtu 18 Juli. Penganugerahan tersebut berdasarkan pada hasilĀ pengamatan Fakultas Hukum Undip terhadap pemikiran dan kinerja Hendarman dalam pemberantasan korupsi.
Undip menilai kinerja yang dilakukan Hendarman adalah mengembangkan pemberantasan korupsi secara integral yaitu secara represif menindak tegas para pelaku koruptor dan secara preventif mencegah korupsi. Hal itu dilakukan dengan mengembangkan budaya jujur kepada para kaum muda antara lain dengan mengembangkan kantin kejujuran.
Menurut Hendarman, gelar itu diterimanya atas apa yang telah disampaikannya dalam disertasinya. "Saya hanya menyampaikan apa yang saya punya dalam disertasi," ujarnya.
Disertasi Hendarman itu dinilai oleh 10 Profesor antara lain Prof Susilo, Prof Barda, Prof Paulus, dan Prof Nyoman. Mereka berkesimpulan, Hendarman Supandji layak menerima gelar kehormatan Doktor Honoris Causa.
Penganugerahan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa diselenggarakan pada 18 Juli 2009 pada acara Sidang Senat Terbuka Universitas Diponegoro.