VIVAnews - Tak perlu khawatir kehilangan hak pilih gara-gara tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Presiden 2009. Anda bisa menggunakan KTP untuk mencontreng calon presiden pilihan.
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materiil UU No 42 tahun 2008 tentang penggunaan KTP dan paspor dalam Pilpres yang berlangsung hari ini, Rabu 8 Juli 2009.
Warga negara yang memiliki hak pilih namun tak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan KTP atau paspor untuk mencontreng.
Berikut syarat penggunaan KTP atau paspor yang tertuang dalam keputusan MK itu,
1. KTP atau paspor harus dilengkapi kartu keluarga atau identitas sejenis
2. Penggunaan KTP atau paspor hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW sesuai alamat yang tertera di KTP atau paspor
3. Warga harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
4. Pemilih di luar negeri yang menggunakan paspor harus mendapat persetujuan panitia pemilihan luar negeri
5. Pemilih dengan KTP hanya diperkenankan mencontreng satu jam sebelum TPS tutup
Jadi yang paling dulu tahu hasil Pilpres 2009! Ikuti Quick Count tercepat dan terakurat. Update tiap jam! Ketik REG
Untuk mengenang kepergian Michael Jackson, aktifkan RBT Michael Jackson sekarang juga DI SINI