Sengketa Pemilu Legislatif 2009

MK: Pemungutan Ulang di Nias Selatan

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di kabupaten Nias Selatan, provinsi Sumatera Utara. Perintah itu dituangkan dalam putusan sela pada persidangan sengketa hasil pemilihan umum yang digelar di gedung MK.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan paling lambat 90 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa 9 Juni 2009.

Mahkamah menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan adanya penyimpangan-penyimpangan secara terstruktur dan masif dalam pemilu di Kabupaten Nias Selatan. "Serta berjenjang dalam pelaksanaan pemilu di kabupaten Nias Selatan," tutur Mahfud.

Dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang terungkap dalam sidang, Mahkamah bernilai pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

"Di kabupaten Nias Selatan pemilunya tidak sesuai prosedur dan pelanggarannya bersifat masif serta terstruktur" tambah Arsyad Sanusi, anggota hakim saat membacakan pertimbangan.

Selain itu pula, Mahkamah akan megirimkan dua orang hakim konstitusi untuk menghadiri pemungutan suara ulang.

Sengketa pemilu di Kabupaten Nias Selatan ini diajukan oleh enam partai politik yaitu, PKDI, PPPI, PPIB, Partai Republikan, Partai Hanura dan Partai Demokrat.

Kebakaran besar melanda Toko frame atau bingkai di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) Kamis 18 April 2024 malam.

Kondisi Mengenaskan 5 Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Jakarta Selatan

"5 korban rata-rata luka bakar ada di kepala, tangan, dan kaki. Setelah kita evakuasi langsung kita larikan ke RSUD Mampang Prapatan," ujar Kompol David Kanitero.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024