Dugaan Korupsi Impor Gula PT RNI

Ranendra Dangin Dituntut 4 Tahun Penjara

VIVAnews - Mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia dituntut empat tahun penjara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelepan," kata Jaksa Zet Tadung Allo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, siang ini.

Jaksa Zet juga meminta majelis menjatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun uang pengganti yang dituntut Jaksa adalah Rp 179 juta. "Jika terdakwa tidak dapat membayar maka
dikenai hukuman selama 1 tahun kurungan," kata dia. Uang tersebut merupakan kerugian negara senilai Rp 4,6 miliar dikurangi pengembalian senilai Rp 4,4 miliar.

Zet menjerat dia dengan dakwaan subsider yaitu pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang memberatkan, kata Jaksa, "terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang."

Ranendra, kata Jaksa, sengaja menggelapkan uang dengan menggunakan dana operasional KSO Impor gula putih PT RNI dan Bulog. 

Terdakwa, lanjut dia, selaku otorisator rekening Dana Distribusi RNI mencairkan dana distribusi sebesar Rp 974 juta. "Secara tanpa hak dan menyetorkan ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi terdakwa atau orang lain."

Ranendra juga dituduh telah memindahbukukan dana denda pajak sebesar Rp 1 miliar dan dana pengurusan dokumen pajak cacat sebesar Rp 2,4 miliar. "Ke rekening terdakwa secara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau orang lain," kata Jaksa Ely Kusumastuti.

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Borneo FC

Berdasarkan fakta diatas, kata dia, unsur sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya senilai Rp 4,6 miliar.

Ilustrasi game changer.

Proyek Ini jadi 'Game Changer'

Game changer merupakan istilah yang mengacu pada perubahan atau inovasi yang mendasar dalam industri atau pasar yang mengubah dinamika yang ada dan ciptakan standar baru.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024