KPK: Pengumuman Harta Capres Kewenangan KPU

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mengumumkan hasil klarifikasi harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden.

"Semua data sudah kami serahkan ke KPU," kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, M Sigit, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Senin 25 Mei 2009. "Karena itu wewenang KPU."

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

KPK sudah mengklarifikasi harta tiga calon presiden yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, dan Jusuf Kalla pada 19 Mei. Hari selanjutnya, KPK mengklarifikasi harta dari tiga calon wakil presiden yakni Prabowo Subianto, Wiranto, dan Boediono.

Dari hasil verifikasi didapati harta SBY mencapai sekitar Rp 8 miliar, Megawati (sekitar Rp 256 miliar), Jusuf Kalla (Rp 300 miliar), Boediono (Rp 22 miliar), Wiranto (Rp 81 miliar), dan Prabowo (Rp 1,5 triliun).

Undang-undang Pemilihan Presiden mewajibkan calon presiden dan wakilnya mencantumkan harta kekayaan mereka. Hal ini termuat dalam Pasal 5 a dan Pasal 14.

Berdasarkan Pasal 5 Undang Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Seorang penyelenggara negara juga wajib melaporkan kekayaannya sebelum, dan sesudah menjabat.

Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Haru, Angelina Sondakh Ungkap Inspirasi Kebaikan Mendiang Mooryati Soedibyo

Pada masa mengemban gelar sebagai Putri Indonesia, Angelina Sondakh sangat dekat dengan Mooryati Soedibyo.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024