KPK Serahkan verifikasi Harta Capres ke KPU

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini akan menyerahkan hasil verifikasi harta kekayaan enam calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum.

"Jam dua siang ini akan diserahkan ke KPU," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Mei 2009.

KPK sudah mengklarifikasi harta tiga calon presiden yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, dan Jusuf Kalla pada 19 Mei. Hari selanjutnya, KPK mengklarifikasi harta dari tiga calon wakil presiden yakni Prabowo Subianto, Wiranto, dan Boediono.

Dari hasil verifikasi didapati harta SBY mencapai sekitar Rp 8 miliar, Megawati (sekitar Rp 256 miliar), Jusuf Kalla (Rp 300 miliar), Boediono (Rp 22 miliar), Wiranto (Rp 81 miliar), dan Prabowo (Rp 1,5 triliun).

Mengenai pengumuman, Johan menjelaskan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. "Kami hanya verifikasi saja, soal diumumkan atau tidak, itu kewenangan KPU," ujarnya.

Johan menjelaskan, KPK beru berwenang mengumumkan harta jika para calon sudah terpilih menjadi presiden atau wakil presiden. "Nanti mereka akan diminta lagi harta kekayaan sebagai presiden atau wakil," jelasnya.

Undang-undang Pemilihan Presiden mewajibkan calon presiden dan wakilnya mencantumkan harta kekayaan mereka. Hal ini termuat dalam Pasal 5 a dan Pasal 14.

Berdasarkan Pasal 5 Undang Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Seorang penyelenggara negara juga wajib melaporkan kekayaannya sebelum, dan sesudah menjabat.

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan
Ilustrasi menabung.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Sebagai generasi penerus bangsa dengan akses yang luas terhadap produk dan layanan keuangan, anak muda seharusnya bisa lebih bijak merencanakan serta mengelola keuangan. 

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024