VIVAnews - Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), merupakan salah satu parpol peserta pemilu, yang berencana akan mendatangi Mahkamah Konstiusi (MK) terkait kasus hilangnya suara partai tersebut.
Itu merupakan tindak lanjut Pakar Pangan, setelah Senin 20, April 2009 silam, Penegak Hukum Terpadu (Gakumundu) yang mendapatkan laporan dugaan pelangaran dari Panwas Subang, menyatakan laporan Pakar Pangan, terkait hilangnya suara itu tidak masuk dalam unsur pidana.
"Besok Selasa, kasus itu akan mereka bawa ke MK, data dan bukti sudah lengkap kita siapkan, bahkan ada petugas PPS yang siap jadi saksi," kata Ketua Dewan Penasehat DPK Pakar Pangan Subang, Cepi Permana.
Dikatakan Cepi, dalam perkara hilangnya suara tersebut, Gakumdu hanya menggunakan pasal 298 No. 10/2008 yang menyebutkan penghilangan suara itu dilakukan dengan kesengajaan.
"Semenara Pasal setelahnya, yakni pasal 299 No. 10/2008 yang menyebutkan kata hilangnya suara akibat kelalaian petugas bisa dikenai kurungan antara 6-12 bulan dan denda Rp6-12 juta, tidak disinggung," tuturnya.
Kendati demikian, Cepi membantah jika upaya hukum yang dilakukan partainya tersebut, merupakan reaksi atas kekalahan partainya pada Pimilihan legislatif 9 April lalu.
“Kami menerima kekalahan ini, karena ini sebagai konsekwensi logis dalam sebuah kompetisi. Tapi, yang harus diperhatikan adalah, kekalahan ini karena ada system yang dilanggar atau dengan kata lain, kami dikalahkan,” tegasnya.
Laporan: Inin Nastain | Subang
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
YouTuber Korea Tzuyang Mukbang di Warung Kaki Lima Jakarta, Habis 7 Porsi
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
YouTuber asal Korea Selatan yakni Tzuyang datang ke Indonesia dan mukbang di beberapa tempat makan, salah satunya di tempat makan kaki lima kawasan Menteng, Jakarta Pusat
Tanggapan Menohok Jhon LBF dan Machi Achmad Terkait Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara
JagoDangdut
11 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik.
Selengkapnya
Isu Terkini