KPU: Kekeliruan Rekapitulasi Bisa Kesengajaan

Rapat pleno rekapitulasi suara pemilu legislatif.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum mengakui, proses rekapitulasi penghitungan suara dalam Pemilihan Presiden tidak dapat dilepaskan dari masalah, atau kekeliruan.

Pelatih Timnas Brasil Peringatkan Real Madrid soal Endrick

KPU mencatat, kondisi serupa juga terjadi dalam pemilu legislatif.

"Kekeliruan itu bisa memang, karena kekurangpahaman, atau memang kesalahan manusia di dalam memproses. Tetapi, bisa juga ada suatu  kesengajaan," kata Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Jakarta, Senin 14 Juli 2014.
 
Meskipun demikian, Hadar meminta publik tidak terlalu jauh dalam menyimpulkan. Dia mengajak untuk melihat secara detail setiap kekeliruan yang timbul di suatu daerah.

"Terlepas itu kekeliruan karena apa, di dalam proses rekap kami punya mekanisme koreksi," ujar dia.

Hadar mengatakan, di setiap tingkat rekapitulasi selalu ada mekanisme perbaikan. "Jadi, di dalam rekap ada kunci mengecek, apakah memang rekapitulasi hasil penghitungan suara ini benar atau tidak," tuturnya.

Mantan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) ini menuturkan, kunci dalam proses rekapitulasi adalah jumlah pemilih yang hadir harus sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah suara sah dan tidak sah. Jika ada ketidakcocokan, ada sesuatu di sana.

"Petugas di setiap tingkatan, kami wajibkan untuk mencari tahu kalau ada ketidakcocokan ini. Di TPS (tempat pemungutan suara) mana ini terjadinya," jelasnya.

Apabila sudah dipastikan adan kekeliruan akan dibuat berita acara yang menjelaskan hasil yang benar. Kemudian hasil itu dimasukkan di dalam form rekap di atasnya.

"Kalau di PPS (Panitia Pemungutan Suara) itu adalah form D1 dan lampiran. Itu nanti akan diisi angka sebenaranya. Seperti yang saya perlihatkan tentang TPS 42 di Kelapa Dua itu. Jadi, ada mekanisme koreksi," tegas dia.

Dia menambahkan, dalam tahap ini, peran saksi dan masyarakat luas sangat dibutuhkan. Untuk itu, Hadar berharap mereka hadir dan aktif untuk mencermati setiap tahapan sampai tingkat pusat. (asp)

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan
Penyakit Demam Berdarah di Jakarta dikatakan meningkat sejak memasuki tahun 2024.

Waspada! Demam Berdarah Mengganas, Jakarta Jadi Episentrum dengan 35 Ribu Kasus

Angka kasus demam berdarah di Indonesia kembali meningkat. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan hingga Kamis sore 28 Maret 2024 tercatat sudah ada 390 kematian

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024