Pemilu Ulang di TPS Bantul, Joko Widodo-Jusuf Kalla Unggul

Jokowi Nyoblos
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar pemilihan umum presiden (pilpres) ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Ngestiharjo, Kecamatan, Kasihan, Bantul. Tiga TPS itu adalah TPS 53, 56, dan 3.
Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

"Pilpres ulang di tiga TPS Bantul ini merupakan keputusan KPU setelah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu adanya temuan saksi dalam proses rekapitulasi tingkat PPS, adanya kesalahan dalam penyelenggaraan pilpres serentak 9 Juli lalu," kata Ketua KPU Bantul, Moh Johan Komara, Minggu, 13 Juli 2014.
Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks

Dari hasil pemilu ulang itu, suara capres dan cawapres nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla, unggul dari capres dan cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Di TPS 56, Dusun Sonopakis, Desa Ngestiharjo, Jokow Widodo-Jusuf Kalla meraih 246 suara. Sementara Prabowo-Hatta 87 suara.
Terpopuler: Negara Tanpa Malam hingga Olahraga Ringan Setelah Lebaran

Kemudian di TPS 53, Prabowo-Hatta hanya meraih 93 suara. Kalah dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang mengantongi 185 suara.

Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla juga meraih kemenangan di TPS 3, Ngestiharjo. Meski tingkat kehadiran pemilih di TPS ini rendah, namun pasangan tersebut mampu mendominasi dengan 153 suara. Jauh di atas perolehan suara Prabowo-Hatta sebesar 39.

Johan yang hadir menyaksikan pilpres ulang di TPS 56 mengatakan, pelaksanaan pipres ulang berjalan tertib dan lancar. Jumlah pemilih di dua TPS cukup bagus kendati untuk satu TPS kurang maksimal sampai batas waktu TPS ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, komisioner KPU DIY, Nur Huri Mustofa, membenarkan pilpres ulang dalam rangka menindaklanjuti adanya kesalahan akibat kurang pahamnya petugas. Menurutnya, petugas tersebut kurang paham soal pemilih yang menggunakan KTP luar daerah, namun tidak disertai dengan surat keterangan domisili dari desa setempat.

Seusai peraturan, ujarnya, pemilih yang menggunakan KTP luar daerah harus disertai surat keterangan domisili desa atau formulir A5. “Dan ini ditemukan totalnya lumayan banyak di tiga TPS Ngestiharjo. Sebagian adalah mahasiswa dari luar daerah,” ujarnya. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya