Bawaslu Desak Timses Copot Atribut Klaim Pemenang Pilpres

Alat peraga kampanye Jokowi-JK
Sumber :
  • Daru Waskita/VIVAnews
VIVAnews -
Sandiaga Uno Puji Karung Penyelamat Motor di Turunan Maut, Reaksi Netizen di Luar Dugaan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mendesak kepada tim pendukung capres untuk mencopot atribut klaim pemenang pilpres versi hitung cepat (quick count) Pilpres 2014.

Prabowo Khawatir Terjadi Benturan Sosial Sehingga Minta Aksi Damai di MK Dibatalkan

Hal itu menanggapi beredarnya sejumlah atribut klaim pemenangan, baik pasangan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun pasangan nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla di 35 kabupaten kota se-Jawa Tengah.
Deretan Negara yang Miliki Pesawat Canggih Anti-Nuklir di Dunia


"Kami mengidentifikasi banyaknya spanduk ucapan selamat atas kemenangannya dalam Pemilu 9 Juli 2014 oleh kedua calon yang terpasang di beberapa sudut kota dan hampir ada di semua kabupaten kota di Jawa Tengah," ungkap Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo di Semarang, Sabtu 12 Juli 2014.


Kata Teguh, fenomena itu tidak lepas dari hasil hitung cepat beberapa lembaga survei yang ada di Indonesia, dimana hasil satu lembaga dengan lembaga lainnya berbeda.


Sementara menurut Peraturan KPU RI Nomor 4 tahun 2014 tentang Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, rekap di tingkat kecamatan baru dilaksanakan 13 sampai 15 Juli 2014.


Sedangkan tingkat kabupaten/kota tanggal 16 sampai 17 Juli 2014, tingkat provinsi tanggal 18 sampai 19 Juli 2014 dan di tingkat pusat (KPU RI) baru mulai tanggal 20 sampai dengan 22 Juli 2014.


Fenomena klaim pemenangan itu, menurut Teguh, belum waktunya dilakukan oleh siapa pun, termasuk oleh partai politik pengusung maupun tim kampanye masing-masing pasangan calon.


“Sampai saat ini belum ada satu pun pasangan calon yang resmi mendapatkan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai calon terpilih, sehingga ucapan selamat lewat media apa pun sebaiknya tidak dilakukan terlebih dahulu,” ujar Teguh.


Oleh karenanya, Bawaslu  beserta semua Panwaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah akan mengirim surat kepada Tim Kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menurunkan dan membersihkan banyaknya spanduk tersebut. "Bahkan Pengawas Pemilu akan menembuskan surat tersebut kepada Kepala Daerah, KPU sesuai tingkatan dan kepolisian," lanjutnya lagi. 


13 Pelanggaran

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, untuk sementara pihaknya telah menginventarisir sekitar 13 pelanggaran terkait Pilpres  yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Diantaranya, kabupaten Banyumas, Sragen, Cilacap, Karanganyar, Boyolali, Wonosobo, Demak, Purbalingga dan Purworejo.


Dari data yang telah ada tersebut, kata dia, setidaknya ada tiga perkara pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Sragen.


Di Purbalingga terkait penggunaan fasilitas negara dan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Wakil Bupati mengumpulkan stakeholders atau pemangku kepentingan sebanyak sekitar 400 orang di Pendopo Rumah Dinas dan mengarahkan untuk memilih pasangan calon nomor dua, Jokowi-JK.


"Untuk di Kabupaten Sragen terkait netralitas PPS dan tindakan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Tim Kampanye nomor urut satu yang membagikan alat peraga kampanye berupa stiker dan kartu nama kepada masyarakat," terang mantan Ketua KPU Kebumen itu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya