VIVAnews - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya, membantah bahwa revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang baru mereka sahkan beberapa hari lalu, akan menghambat upaya pemberantasan korupsi. Bagi sebagian kalangan, revisi UU itu akan mempersulit penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR bila terkait suatu kasus, termasuk korupsi.
Tantowi mengatakan bahwa pemberantasan korupsi masih merupakan komitmen yang dipegang oleh DPR. "Upaya pemberantasan korupsi, perlawanan korupsi apapun bentuknya, itu tetap menjadi komitmen tertinggi dari kami-kami ini di DPR," kata Tantowi, di Jakarta, Sabtu 12 Juli 2014.
Dia membantah dengan disahkannya revisi UU MD3 merupakan upaya pelemahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ya enggak lah, kami mana pernah menolak terhadap aksi-aksi untuk melawan korupsi itu, sudah berapa orang anggota kami yang ditahan, mana pernah kami membandel," ujar Tantowi.
Seharusnya, lanjut mantan presenter kondang itu, justru KPK serta aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, harus diperkuat dalam memberantas korupsi.
Sementara itu terkait salah satu poin di dalam UU MD3 yang mengatur untuk memeriksa anggota DPR harus mendapat izin Mahkamah Kehormatan Dewan, Tantowi menilai, hal tersebut bukan keiistimewaan.
Sebab, pada prinsipnya, DPR juga ingin disamakan dengan Menteri, yang membutuhkan izin Presiden dalam memeriksanya.
"Kami ini kalau di UU protokol itu sama saja dengan menteri. Menteri itu kan mesti dapat izin dari presiden. Begitu juga dengan [anggota] DPR. Ini kan azas equality saja, azas kesamaan, bukan minta diistimewakan," ucap Tantowi. (ren)
Baca juga: