Ini Rincian Pasal Pemilihan Ketua DPR Baru yang Bakal Digugat

Sidang Paripurna DPR ke-29
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews
Suzuki Luncurkan Skuter Matik Baru Rp24 Jutaan
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mengajukan uji materi atau judicial review atas Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, melihat ada kejanggalan dalam Pasal 84 UU MD3 itu. Pasal 84 ayat (1) berbunyi, pimpinan DPR RI terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
United Tractors Tebar Dividen hingga Total Rp 8,2 Triliun


“Ini diskriminatif untuk mengunci PDIP karena metode pemilihan itu hanya berlaku di DPR, tidak di DPRD,” ujar Eva, Jumat 11 Juli 2014.


Kejanggalan lainnya, menurut Eva, adalah pembubaran Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR. Ia menilai revisi UU MD3 menunjukkan nasib bangsa telah dipertaruhkan oleh kepentingan-kepentingan mayoritas di DPR.


“Padahal BAKN itu satu-satunya muka DPR,” kata politisi PDIP itu. Berikut pasal-pasal berisi mekanisme pemilihan pimpinan DPR yang baru :


Pasal 84


Ayat (1) Pimpinan DPR RI terdiri atas satu orang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.


Ayat (2) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.


Ayat (3) Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam sidang paripurna.


Ayat (4) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud ayat 3 dapat mengajukan satu bakal calon pimpinan.


Ayat (5) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat 1, dipilih secara musyawarah mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.


Ayat (6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 5 tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara, dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR.


Ayat (7) Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat 1 belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.


Ayat (8) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud ayat 7 berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.


Ayat (9) Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.


Ayat (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya