Dana Kampanye

Laporan Dana Kampanye Paling Lambat 24 April

VIVAnews - Kewajiban partai politik belum usai meski pesta demokrasi pemilu legislatif 2009 telah berakhir. Menurut Kepala Bidang Adminitrasi dan Hukum Komisi Pemilihan Umum, Ahmad Fayumi partai politik diminta segera menyetorklan laporan dana kampanye yang diterima.

"Paling lambat laporan diserahkan tanggal 24 April 2009," kata Ahmad Fayumi di gedung komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 21 April 2009.

Laporan, tambah dia, harus diserahkan pada 10 akuntan-akuntan publik yang telah ditunjuk komisi. Para akuntan publik itu akan mengaudit dana kampanye partai politik dan calon legislatif. "Jika tak melapor dana kampanye, calon bisa gagal mendapatkan kursi," kata dia.

Dana kampanye  jadi permasalahan dalam pemilu 2004. Ketika itu banyak dana kampanye tidak jelas penyumbangnya. Ditemukan, sebuah perusahaan menyumbang Rp 150 juta. Namun, setelah diverifikasi, ternyata alamat perusahaan itu sebidang tanah kosong. Ada juga alamat penyumbang yang ketika ditelusuri ternyata kuburan. Selain itu, ditemukan pula seorang pekerja informal mampu menyumbang puluhan juta.

Komisi pemilihan lantas memperketat perolehan dana kampanye. Para calon diminta menyampaikan semua rekeningnya, demikian pula dengan para penyumbang. Partai politik diwaibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para penyumbang dana kampanye yang nominalnya Rp 20 juta, dalam laporannya ke komisi.

Budi Arie Sebut Hak PDIP Nyatakan Jokowi-Gibran Bukan Kader Lagi
Situs judi online.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menggelar rapat koordinasi pembentukan satuan tugas (satgas) judi online bersama beberapa kementerian/lembaga pada Selasa, 23 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024