Dana Kampanye Pemilu

KPU Didesak Tetapkan Kantor Akuntan Publik

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemilihan Umum segera menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye partai politik peserta pemilihan umum (pemilu). Pasalnya, batas waktu penetapan kantor akuntan adalah 24 April.

"Tersisa hanya lima hari kerja. Tidak mungkin kalau mau dilakukan lelang," kata anggota Wakil Koordinator ICW, Fahmi Ibrahim Badoh kepada wartawan, Jumat 17 April 2009.

Jalan yang memungkinkan ditempuh KPU adalah penunjukkan langsung kantor akuntan publik itu.  "Jika penetapan ini sampai gagal, berarti ada satu tahapan pemilu yang tidak dilaksanakan," tegasnya.

Peneliti ICW, Abdullah Dahlan menilai kegagalan itu sebagai pengabaian konstitusi. "Kalau sampai dana kampanye tidak diaudit, hak-hak parpol dan warga negara dilanggar KPU."

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel
Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024