VIVAnews - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Benny Pasaribu, membantah tuduhan telah mengubah rancangan putusan perkara hak siar Liga Inggris pada diktum tambahan.
"Itu hasil mufakat," kata Benny saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 16 April 2009. Tapi, lanjut Benny, ia tidak mengingat siapa yang mengusulkan diktum tambahan tersebut.
Benny menjelaskan bahwa rancangan itu bukanlah putusan akhir. "Putusan final itu sudah tertuang dalam bentuk ketikan," jelas dia. "Bukan tulisan tangan." Mengenai perubahan, "Itu perubahan redaksional, kita sempurnakan," kata Ketua KPPU itu.
Benny menjawab pertanyaan mantan Komisioner KPPU, M Iqbal, dalam sidang kasus dugaan penyuapan terhadap Iqbal oleh Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro. Terdakwa dalam kasus ini adalah Iqbal.
Perkara hak siar Liga Inggris ini ditangani Benny Pasaribu, M Iqbal, dan Tri Anggraeni sebagai ketua majelis. Sebelumnya, Iqbal menuduh Benny dan Tri Anggraeni yang telah merubah diktum tambahan dalam kasus liga Inggris.
Rancangan putusan, kata Iqbal, sudah diubah ketika ia sedang salat Jumat. Iqbal mengatakan hanya diberitahu bahwa ada perubahan redaksional untuk putusan. "Tulisan tangan itu adalah tulisan Benny," kata dia.
Putusan bernomor 03/KPPU-L/2008 pada diktum kelima berbunyi All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.
Isi surat itu mirip dengan surat elektronik yang disampaikan oleh Billy kepada Iqbal melalui alamat email Benedict, Direktur IT Lippo. Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa, Surat itu berisi soal usulan Billy ke Iqbal agar siaran Astro tidak dihentikan.
Walau begitu, Benny mengaku mengusulkan agar item melindungi kepentingan konsumen dimasukkan dalam amar putusan. "Karena banyak konsumen yang sudah membayar jangan sampai mereka dikorbankan," jelas dia. Benny menambahkan usulannya tersebut sudah masuk rekomendasi investigator. "Itu sudah masuk dalam rekomendasi," kata dia. "Tapi
Benny juga membantah adanya keinginan untuk beda pendapat dari Ketua Majelis Ana Maria Trianggraeni. "Tidak ada dissenting," kata dia. Benny menjelaskan Ana hanya ingin agar putusan itu lebih tegas. "Ibu Tri yang paling ingin ada ganti rugi," kata dia.
Iqbal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 September 2008 di Hotel Aryaduta, Semanggi. Ia tertangkap tangan bersama Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro. Iqbal diduga menerima Rp 500 juta dari Billy di hotel itu.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Setelah menang melawan Chef Arnold, mobil andalan Codeblu terungkap saat tiba di kediaman Denny Sumargo di Jakarta, baru-baru ini. Seperti yang terlihat dalam video singk
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Chandrika Chika hingga Aura Jeixy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
IntipSeleb
16 menit lalu
Chandrika Chika, Aura Jeixy dan 4 orang lainnya yang berinisial AT, MJ, AMO dan BB telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Lirik Lagu Pikir Keri - Happy Asmara Feat OM Sera
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Happy Asmara kembali tampil memukau ketika membawakan sebuah lagu yang berjudul 'Pikir Keri'. Kali ini biduan asal Kediri tersebut kembali kolaborasi dengan OM Sera.
Selengkapnya
Isu Terkini