PKB Siapkan Gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mega dan JK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melihat Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 tidak berjalan dengan baik. Oleh karenanya partai pimpinan Muhaimin Iskandar tersebut akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

"Kami memang akan banyak menggugat. Kami minta mandat DPP untuk bersiap-siap menggugat ke MK," kata Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu PKB, Saifullah Mashum, di kantor KPU, Jakarta, Kamis 24 April 2014.
Christian Bautista Bakal Tampil di Konser Westlife: The Hits Tour 2024


Syaifullah mengatakan partainya menemukan dugaan pelanggaran pemilu di sejumlah daerah pemiliihan (dapil) terutama di Jawa Timur dan di beberapa daerah lainnya di Jawa. Berbagai temuan itulah yang akan mereka bawa ke MK.


"Ada suara yang hilang. Macam-macam, ada yang hilang dari TPS ke kelurahan atau kecamatan," ujarnya.


Meskipun demikian, Syaifullah menegaskan tidak ada kecurangan di internal PKB sendiri. Misalnya, sesama caleg saling jegal atau menjual suara ke caleg yang lain.


"Internal, saya kira tidak ada. Belum ada laporan," katanya.


Prihatin Kondisi Madura


Lebih lanjut, Syaifullah menyampaikan keprihatinannya atas praktik demokrasi di Kabupaten Sampang, Madura. Ada dugaan kecurangan, pemungutan suara di 19 TPS harus diulang.


"Lagi-lagi terulang sperti dulu di pilkada. Ada sampai diulang dua, tiga kali. Itu terjadi," jelasnya.


Ke depan, Syaifullah mengusulkan agar negara fokus memberikan pelatihan pada daerah-daerah tertentu yang sangat rawan terjadinya hegemoni kelompok atau tokoh-tokoh tertentu sehingga merusak tatanan demokrasi. Misalnya di sebagian wilayah Madura dan Papua.


"Yang salah sistem kita. Mengapa kita meratakan antara Papua dengan daerah lain. Kalau nggak bisa berdemokrasi ya tidak usah dipaksakan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya