Kasus Pidana Pemilu Caleg DPD Bengkulu Kedaluwarsa

Rekapitulasi Penghitungan Suara DPD Kelurahan Menteng
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
- Perkara pidana Pemilu yang menetapkan calon legislatif untuk DPD daerah pemilihan Provinsi Bengkulu, Eni Khaerani, resmi tak berlanjut. Waktu penyidikan yang dibatasi 14 hari telah dilampaui, dengan begitu perkara ini otomatis dianggap selesai.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Anggota Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan menyebutkan, pasca penetapan Eni sebagai tersangka pada 7 April 2014 oleh Sentra Penegakan Hukum TerpaduĀ  Kabupaten Bengkulu Utara, Eni diketahui tak pernah memenuhi panggilan penyidik. Hanya Kepala Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Asdi Dahlan, yang merupakan salah seorang tersangka berkaitan dengan perkara Eni, telah digelandang ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara oleh kepolisian setempat, pada Kamis 17 April 2014.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


"Perkaranya kedaluwarsa, jadi otomatis tidak bisa dilanjutkan. Ketentuan cuma mengatur waktu penyelesaian 14 hari, lewat dari waktu itu, perkara dianggap tidak bisa dilanjutkan," ujar Ediansyah di ruang kerjanya, Senin 21 April.


Sebelumnya, Kepolisian Resor Bengkulu Utara memastikan akan menjemput paksa Eni Khairani. Ini dilakukan guna menghindari kedaluwarsanya proses penyidikan atas tindak pidana Pemilu yang dilakukan Eni pada 20 Maret 2014.


"Rumahnya dan rumah orangtuanya sudah kami datangi, tapi belum dapat kami temukan. Surat perintah jemput paksa juga sudah diterbitkan. Mudah-mudahan, tersangka bisa kami dapatkan sebelum habis masa penyidikannya," ujar Tarmizi beberapa waktu lalu.


Penetapan tersangka terhadap Eni dan Asdi, telah ditetapkan dua hari sebelum pencoblosan yakni pada 7 April 2014. Namun keduanya, tidak ada yang memenuhi panggilan kepolisian. Hingga akhirnya diterbitkan surat panggilan kedua pada 8 April 2014, panggilan tetap belum dipenuhi. Sayangnya, hingga kemarin caleg DPD petahana tersebut, tetap tak bisa dimintakan keterangannya. Kontak ponsel dan pesan singkat juga tak dijawab.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya