KPU Yakin Sengketa Hasil Pemilu di MK akan Berkurang

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprediksi gugatan untuk Pemilu 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berkurang. Alasannya, sejumlah persoalan di lapangan sudah diatasi dengan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kecelakaan PO Rosalia Indah Karena Diduga Sopir Mengantuk, Ketahui Tips Aman Hindari Rasa Kantuk

"Nanti lihat di MK, ada berapa gugatan. Feeling saya, itu akan berkurang. Mudah-mudahan feeling benar, tidak ada gugatan ke MK yang menggunung," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantornya, Jakarta, Senin 21 April 2104.
Contraflow Tetap Berlaku saat Arus Balik, tapi Ada yang Berubah

Ferry menegaskan bahwa pemungutan suara ulang bukanlah aib. Menurutnya, PSU adalah bentuk kejujuran sekaligus upaya menjaga kedaulatan rakyat. 
Baru Comeback, Park Bo Ram Meninggal Dunia di Usia 30 Tahun

"Sekarang ini dicoba PSU-PSU bukan berarti buruk tapi betul-betul mengawal suara rakyat," ujar dia.

Ferry lantas membandingkan dengan Pemilu 2009. Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat ini mencatat ketika itu, hampir tidak ada PSU karena KPU segera mengeluarkan surat, kemudian hasil perhitungan suara disahkan untuk partai. Padahal sistem yang digunakan adalah proporsional dengan daftar terbuka. 

"Misalnya saya nyoblos caleg, tahunya disahkan untuk partai. Kan tidak bisa. Sistem proporsional terbuka berarti saya tidak terwakili. Percuma. Dan semua orang sepakat, untuk surat suara tertukar masuk ke MK," ucapnya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya