KPU Segera Pecat Petugas Pelaku Pelanggaran Pemilu

Rekapitulasi Penghitungan Suara DPD Kelurahan Menteng
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengevaluasi petugas pelaksana pemilu di lapangan. Bagi yang terbukti melakukan pelanggaran, KPU tak segan untuk segera melakukan pemecatan.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

"Kami buat surat edaran, kalau ada penyelenggara yang melanggar pidana, misalnya tertangkap saat mencoblos, kan terbukti nyata. Langsung diberhentikan," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas, di kantornya, Senin 21 April 2014.
Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23


Sigit menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengevaluasi kerja penyelenggara sesuai dengan asas profesionalitas, integritas dan independensi. Menurutnya, apabila terbukti bekerja tidak sesuai standar, mereka diberhentikan sementara untuk kemudian dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


"KPU provinsi bisa berhentikan sementara KPU kabupaten/kota. Kalau ada dari penyelenggara kami melanggar pidana, kami akan menindaklanjuti ke Bawaslu dan aparat penegak hukum," ujarnya.


Sejauh ini, Sigit mencatat sudah ada laporan yang masuk atas pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh petugas mereka di lapangan. Bahkan, KPU juga menerima aduan dari para caleg yang melaporkan kompetitor mereka.


"Tapi laporannya general dan tidak spesifik sehingga sulit ditindaklanjuti. Misalnya di Muaro Jambi (Provinsi Jambi) ada penggelembungan, penjumlahan tidak sesuai. Itu dikembalikan lagi ketika laporan di kabupaten. Sistem kami kan diperbaiki, dikoreksi secara berjenjang. Maka kami himbau kalau beri laporan spesifik," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya