ICW: Harga Suara di Banten Termurah, Cuma Rp5.000

Ilustrasi/Penolakan praktik politik uang atau money politic.
Sumber :
  • Antara/ Eric Ireng

Rubicon Mario Dandy Gak Laku Dilelang, Harganya Diturunkan
VIVAnews
- Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir temuan pelanggaran hukum dalam pemilihan legislatif 9 April lalu. Pelanggaran yang dimaksud adalah terkait adanya jual beli suara yang dilakukan dengan empat cara, yaitu pemberian uang, pemberian barang, pemberian jasa dan penggunaan sumberdaya negara.
Pastor Keuskupan Ruteng Menghilang Usai Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang


Ini Alasan Nathan Tjoe-A-On tak Ambil Penalti saat Timnas Indonesia Tekuk Korea Selatan
Untuk pembelian suara di Pileg kemarin, ICW menemukan pembelian suara termurah ada di Provinsi Banten. "Di sana pemberian uang antara Rp 5.000-Rp 25.000," kata Peneliti ICW Donal Fariz di kawasan Menteng, Jakarta, Senin 21 April 2014.

Sementara itu untuk kasus pemberian uang berdasarkan nominal, Donal mengatakan, ICW mendapat laporan104 kasus. Dari laporan itu berdasarkan catatan ada 24 laporan pemberian dengan nominal berkisar Rp 5.000 sampai Rp 25.000, 28 laporan dengan nominal pemberian Rp 26.000-Rp 50.000.


23 laporan dengan nominal pemberian Rp 51.000-Rp 100.000, 2 laporan nominal Rp151.000-Rp 200.000 dan 12 laporan dengan nominal diatas Rp 200.000. Dari hasil temuan itu, harga suara di Banten yang paling murah.


"Kondisi perekonomian masyarakat Banten yang menjadikan harga suara menjadi sangat murah di wilayah ini," ujarnya.


Menurut Donal, kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan para caleg untuk melakukan politik uang dengan harga murah. "Politisi diuntungkan karena meski melakukan politik uang,
cost
politik yang dikeluarkan menjadi tidak terlalu besar," katanya.


Sementara untuk pemberian barang, ICW mencatat terdapat 128 kasus. Barang yang diberikan sebagian besar berbentuk pakaian dari para calegĀ  kepada masyarakat sebanyak 49 laporan, pemberian sembako sebanyak 29 laporan.


Alat rumah tangga 15 laporan, barang elektronik 6 laporan, Kitab Suci dan buku 4 laporan, motor 4 laporan, bahan bangunan 4 laporan, fasilitas umum 4 laporan, obat-obatan 1 laporan dan sisanya lain-lain.


"Dalam modus ini para caleg membuat
event
di mana barang ini dijadikan hadiah bagi masyarakat. Pemberian ini dijadikan iming-iming dengan istilah
door prize
," kata Donal.


Untuk pelanggaran dalam kategori pemberian jasa, ICW mencatat terdapat 27 kasus. Tujuh laporan berupa hiburan dan pertunjukan, layanan kesehatan 9 laporan, janji uang dan barang 10 laporan dan lain lain dua laporan. "Para caleg memanfaatkan momen ini untuk mengajak masyarakat memilih dirinya," ucap Donal.


Sedangkan untuk pelanggaran kategori penggunaan sumberdaya negara, ICW mendapat laporan 54 kasus. 20 laporan pada penggunaan kendaraan dinas, 10 laporan politisasi birokrasi, 7 laporan dalam penggunaan sarana pendidikan, penggunaan rumah ibadah, gedung pemerintah dan program pemerintah masing masing 6 laporan, alat peraga 5 laporan dan dua laporan kegiatan dinas.


"Modus ini digunakan oleh para
incumbent
dan pejabat negara seperti menteri saat berkunjung ke daerah," katanya.


Donal menambahkan, ICW telah menerima laporan pidana pemilu terhitung sejak masa kampanye hingga pileg sebanyak 313 laporan. "Semua sudah kita tindak lanjuti dari Panwaslu Kabupaten-Kota hingga Bawaslu dari tingkat provinsi hingga ke pusat," kata Donal. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya