Ketua MPR: Sosialisasi Empat Pilar Harus Dilanjutkan

Hari Kesaktian Pancasila
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila
– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sidarto Danusubroto, menyatakan sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika tetap harus dilanjutkan.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali

“Yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah frasa ‘empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara’, namun sosialisasi tetap harus dilanjutkan sebagai bagian dari pendidikan politik dan pembangunan karakter bangsa,” ujar Sidarto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 11 April 2014.
Erick Thohir Buka suara soal Dugaan Pemain Naturalisasi Dibayar Bela Timnas Indonesia


Menurut Sidarto, tidak benar apabila terdapat pandangan yang menyatakan paska putusan MK terkait Pasal 34 ayat 3b huruf a UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maka sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika tidak lagi diperlukan, apalagi dihapuskan.


“Sosialisasi itu tidak boleh berhenti. Anggaran sudah banyak dikeluarkan. Buku-buku yang dicetak sudah banyak sekali,” kata Sidarto.


Politisi senior PDIP itu mengatakan, istilah ‘empat pilar’ yang telah dilaksanakan MPR periode 2009-2014 sama sekali tidak bermaksud untuk mereduksi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, tetapi sebagai metode untuk memasyarakatkan empat hal penting dan mendasar kepada seluruh elemen masyarakat.


“Itu dalam rangka membangkitkan kembali nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah melemahnya pemahaman tentang nilai-nilai kebangsaan sekarang ini,” ujar Sidarto.


Nama baru


Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari meminta MK untuk menjelaskan kepada publik apakah sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah perbuatan ilegal atau tidak paska putusan itu.


“MK harus bertanggung jawab menjelaskan juga kepada publik. Karena ada persepsi publik bahwa begitu frasa ‘empat pilar’ bertentangan dengan UUD 1945, maka sosialisasinya termasuk kegiatan ilegal,” kata Hajriyanto.


Dia juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mempertimbangkan usulan MPR agar sosialisasi empat pilar dilaksanakan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Hal itu penting agar kesinambungan sosialisasi  Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika lebih terjaga.


Sebelumnya, diberitakan, ?MK menghapus frasa ‘empat pilar kebangsaan dan bernegara’ dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Uji materi ini diajukan oleh sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar). Mereka keberatan dengan masuknya Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan.

 

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa menempatkan keempat pilar yang berarti tiang penguat, dasar pokok, atau induk, dalam posisi sejajar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dari perpektif konstitusional tidaklah tepat.


Menurut MK, mendudukkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain menyederajatkannya dengan pilar lain, juga akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis. Sebab Pancasila memiliki kedudukan tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa. Selain sebagai dasar negara, ia juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, dan cita hukum negara.


Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, TM Luthfi Yazid mengatakan paska putusan MK itu sosialisasi empat pilar kebangsan sudah tidak diperlukan lagi sehingga menghemat uang negara. “Setelah putusan ini, jika ada anggota DPR yang memakai anggaran negara untuk sosialisasi empat pilar empat pilar bisa disebut korupsi,” kata dia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya