Tertibkan Lembaga Survei, KPU Bentuk Dewan Etik

Paparan hasil survei sebuah lembaga survei.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) serius menertibkan lembaga survei. Hal ini dinilai penting agar penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik.

Untuk merealiasikannya, lembaga penyelenggara pemilu itu akan berkoordinasi dengan Asosiasi Lembaga Survei agar menertibkan lembaga survei yang melakukan penyimpangan kode etik.

Namun, jika suatu lembaga survei tidak bergabung dengan asosiasi, maka KPU akan membentuk Dewan Etik lembaga survei.

"Pengawasan lembaga yang melanggar, bisa oleh semua pihak dan laporkan hasilnya," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas di Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.

Sigit mengemukakan lembaga survei akan mendapatkan sanksi apabila melakukan dua hal.

Pertama, mengumumkan hasil survei pada masa tenang. Kedua, mengumumkan hasil quick count sebelum dua jam penutupan tempat pemungutan suara (TPS) wilayah Indonesia bagian barat.

"Mereka akan kena pidana pemilu," tegasnya.

Sigit melanjutkan, KPU akan memberi tanda bagi lembaga survei yang sudah mendaftar.

Namun bagi lembaga yang mendaftar tetapi datanya tidak lengkap, lembaga itu tidak akan diberi tanda terdaftar. Data administrasi yang harus dilengkapi seperti, menandatangani pernyataan soal metodologi yang digunakan, dan pernyataan sumber dananya dari mana,

"Sampai tanggal 9 April tidak lengkap, tidak akan diberi tanda oleh KPU," ucapnya.

Sejauh ini ada 11 lembaga survei yang sudah mendaftarkan ke KPU. Berikut lembaga survei tersebut:

1. PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pimpinan Ari Nugroho.
2. PT Konsultan Citra Indonesia Pimpinan Moh Barkah Pattimahu.
3. PT Roy Morgan Research pimpinan Irawati Soekirman.
4. Lembaga Jaringan Isu Publik pimpinan Ari Nugroho.
5. PT Cyrus Nusantara pimpinan Hasan Nasbi.
6. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik pimpinan Sunarto Ciptoharjono,
7. PT Citra Komunikasi LSI pimpinan Toto Izul Fatah,
8. Media Survei Nasional pimpinan Rico Marbun.
9. PT Citra Publik Indonesia pimpinan Hanggoro Doso Pamungkas.
10. PT Indikator Politik Indonesia pimpinan Burhanuddin Muhtadi.
11. PT Data LSI pimpinan Kukridho Ambardi.

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”

(eh)

Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI kembali mendapat pertanyaan mengenai masa depan pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia. Sampai sekarang belum ada kejelasan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024