- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Bahkan, lembaga anti rasuah itu mengirim surat langsung kepada DPR dan Presiden untuk menarik kembali pembahasan itu. Atas kontroversi ini, DPR justru melempar bola kepada pemerintah.
Sebab, menurut DPR, revisi RUU ini adalah inisiatif dari pemerintah. Demikian ungkap Sarifuddin Sudding, anggota DPR Komisi III, yang membahas bidang hukum.
"Saya ingatkan bahwa yang mengajukan revisi KUHAP dan KUHP adalah pemerintah sendiri. Karena itu, jika pemerintah masih belum satu suara akan merevisi atau tidak, maka pihak DPR akan bersikap menunggu," kata Sudding di Jakarta, Minggu 23 Februari 2014.
Sudding juga mengakui bahwa ada beberapa masalah dalam revisi RUU KUHP itu. Misalnya menyangkut sinkron atau tidaknya beberapa pasal yang terdapat di RUU KUHP dengan UU Pidana yang sudah ada.
"Yang termasuk dalam konteks ini misalnya pasal soal teroris, korupsi, dan suap," kata politisi dari Fraksi Partai Hanura itu.
Sementara, hal yang lebih spesifik lainnya misalnya soal kewenangan penyelidikan yang dimiliki aparat penegak hukum. Sudding mengatakan, dalam revisi UU KUHP memang ada klausul untuk melokalisir kewenangan penyelidikan.
"Pasal-pasal yang melokalisir kewenangan ini berasal dari pemerintah sehingga tidak tepat jika dalam hal ini masyarakat menyalahkan DPR. Jadi, soal pembahasan ini dilanjutkan atau tidak, bolanya ada pada pemerintah," ujar dia. (ren)