KPK Minta Komisi Hukum DPR Hentikan Pembahasan RUU KUHAP

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Bambang mengungkapkan beberapa alasan kenapa Komisi III DPR harus menghentikan pembahasan tersebut. Salah satunya, waktu yang terlalu singkat untuk membahasnya.
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Waktu yang sempit dibanding masalah yang substansial dan kompleks. Waktu kerja DPR periode ini tinggal 108 hari kerja, sementara (DIM) cukup banyak sekitar 1169 dan pasal yang dibahas sangat banyak," ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis 6 Februari 2014.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Selain itu naskah yang dimiliki KPK dipandang masih jauh memadai. Karena mampu menjelaskan secara utuh problem fundamental KUHAP mendatang berikut solusi penanganannya.

Dan yang terakhir, menurut Bambang, dalam pembahasan revisi tersebut, rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak diikutsertakan.

"Rakyat sang pemilik kedaulatan justru disingikirkan dalam seluruh pembahasan yang saat ini terjadi. Begitupun dengan KPK sebagai user tidak pernah sekalipun diajak berpartisipasi," ujar dia. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya