Revisi KUHAP Jangan Sampai "Kebiri" KPK

Wartawan Penuhi Ruangan Komisi III
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dodi Reza Alex Noerdin, mengatakan RUU KUHAP jangan sampai menjadi instrumen yang akan mengerdilkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, bila kemudian dalam RUU KUHAP itu kewenangan KPK dipangkas, dia tak sepakat.
Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

"Marwah KPK harus tetap dijaga," kata Dodi, di Jakarta, Rabu 29 Januari 2014.
Cole Palmer Jadi Pusat Perhatian Jelang Man City vs Chelsea

Menurutnya, desakan beberapa pihak yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP sebaiknya dihentikan sementara dan bisa dilanjutkan lagi pada periode selanjutnya usai hasil pemilu 2014, dapat dipahami. Sebab, RUU KUHAP ini sangat krusial, maka pembahasannya pun tak boleh tergesa-gesa.
Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

"RUU ini harus dibahas dengan sangat serius. Dunia hukum akan ditentukan oleh ini," kata Dodi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Initiative Institute, Hermawanto, mengatakan pembahasan RUU KUHAP sebaiknya memang dihentikan dulu. Parlemen periode sekarang jangan memaksakan diri. Dari sisi waktu, sudah tak ideal lagi membahas RUU yang sangat krusial.

"Pembahasan RUU KUHAP memang seharusnya dihentikan, selain tidak efektif karena masa sidang yang pendek, mengesankan pula pembahasan itu tergesa-gesa seperti kejar setoran," kata dia.

Apalagi, kata mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini, muncul isu tak sedap yang menyertai pembahasan RUU KUHAP, di mana disinyalir ada upaya untuk mengkerdilkan KPK. Bila dipaksakan tetap dibahas, sementara di satu sisi mencuat isu yang negatif, sebaiknya memang dihentikan dulu.

"Akan lebih banyak prasangka negatifnya, apalagi jika benar ada syahwat mandulkan KPK," kata dia. (one)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya