Kasus Suap KPPU

Billy Sindoro Dieksekusi ke LP Cipinang

VIVAnews - Terpidana kasus penyuapan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Billy Sindoro, hari ini akan dieksekusi badan. Rencananya, Jaksa akan memindahkan dia ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

"Rencana hari ini di Cipinang," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 7 April 2009. Saat ini Billy ditahan di Polres Jakarta Barat.

Billy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Selain hukuman badan, Billy juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Bos PT First Media ini terbukti menyuap Komisioner KPPU, M Iqbal, sebesar Rp 500 juta. Uang diberikan terkait perkara hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani Iqbal.

Menurut jaksa Sarjono Turin, eksekusi rencananya akan dilakukan pada pukul 10.00. Eksekusi ini dilakukan setelah Billy menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan melunasi denda yang dijatuhkan hakim.

Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya
Rumah Dinas Gubernur DKI

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi atau perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang menggolontorkan anggaran sebesar Rp 22,2 M.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024