Wiranto: Gugatan Yusril Kembalikan Nafas UUD 45 di UU Pilpres

Wiranto dan Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Undang-Undang Pemilihan Presiden diuji materi di Mahkamah Konstitusi oleh Yusril Ihza Mahendra, calon presiden Partai Bulan Bintang. Yusril minta agar ketentuan dalam UU itu diubah sehingga pemilihan legislatif dan pilpres dilaksanakan serentak.
Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, mengatakan substansi tuntutan Yusril itu seide dengannya. Menurutnya, hal itu menjadi pertimbangan Hanura mendeklarasikannya bersama bos Grup MNC Harry Tanoesoedibyo pada 2 Juli lalu. 
4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?

"Waktu Hanura deklarasikan capres dan cawapres sendiri, kita sudah berpedoman dari UUD 45 pasal 6a ayat (2), bahwa presiden dan cawapres diajukan oleh parpol peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan," kata Wiranto di Sentul, Bogor, Sabtu 21 Desember 2013.
Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Menurutnya, dalam konstitusi tidak diatur bahwa untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden harus memenuhi angka ambang batas parlemen dalam pemilihan umum.

"Tidak ada Presidential threshold dan patokannya. Makanya kembali bahwa Hanura dari awal sudah konsisten untuk  di wilayah politik, agar semua menghormati UUD itu," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Yusril tidak perlu didebat. Dia menilai tuntutan Yusril itu untuk mengembalikan nafas UUD 1945 dalam UU Pilpres.

"Kalau sekarang pak Yusril lakukan Judicial Review yang mengarah pada tidak perlunya suatu UU baru yang atur Presidential Threshold, itu sebenarnya kembalikan nafas UUD dan tidak perlu diperdebatkan," kata mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, Yusril mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jumat 13 Desember 2013.

"Memang UU ini sudah pernah beberapa kali diuji, tapi saya menunjukkan dalam permohonan saya ini bahwa permohonan saya berbeda dengan pemohon sebelumnya," ujar Yusril di Gedung MK.

Pasal-pasal yang diuji antara lain, pasal 3 ayat (4), pasal 9, pasal 14 ayat (2) dan pasal 112 UU Pilpres. Pasal-pasal tersebut diujikan terhadap pasal 4 ayat (1), pasal 6A ayat (2), pasal 7C, pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Tafsiran Yusril, pasal 22E UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu dilangsungkan setiap lima tahun sekali. Jadi dia berpandangan bahwa pemilu seharusnya dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya