KPU: Caleg Terdaftar Ganda Kesalahan Pribadi dan Partai

Perwakilan partai tandatangani Daftar Calon Tetap
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews
Pede MK Bakal Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Yusril: Pentitum Tak Beralaskan Hukum
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan disalahkan terkait adanya calon anggota legislatif dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bernama Toni Arif Setiawan tercatat sebagai calon anggota DPR sekaligus calon anggota DPRD Jawa Timur. Menurut KPU, kesalahan bukan pada KPU.

Film Siksa Kubur Raih 1 Juta Penonton dalam 4 Hari, Joko Anwar Girang

"Tak ada yang main salah-salahkan. Beban pencalonan ada di
Jasa Marga Sebut Masih Ada 40 Persen Pemudik Belum Kembali
person dan partai politik," kata Anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 12 Desember 2013.


Hadar menduga ada niat tidak baik dari Toni dengan mendaftarkan diri di dua daerah pemilihan (dapil) sekaligus. "Kenapa dia mau calonkan di lebih dua dapil? Padahal aturan tidak boleh. Coba jawab itu, pasti dia kan punya niat yang tidak pas," ujarnya.


Untuk menyelesaikan kasus tersebut, lanjut Hadar, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kami akan segera mungkin konsolidasi dengan Bawaslu. Tidak bisa mereka salahkan kami. Kami kan urusi ribuan calon. Itu kan urusan dia sendiri, dia harus paham aturan dong. Apa betul calon tak tahu aturan?" katanya.


Hadar menjelaskan untuk maju sebagai caleg, peserta diminta mengisi form yang menyatakan bersedia untuk dicalonkan di satu dapil dan satu partai saja. Jika kemudian muncul nama Toni untuk caleg DPR dan DPRD maka ada kemungkinan dia melakukan kebohongan.


"Artinya dia sudah bohongi dirinya dong. Jadi tidak bisa mereka salahkan kami sepenuhnya. Jangan-jangan ada upaya, kalau enggak dapat sini ya dapat sana," ucapnya.


dalam kasus tersebut. Meski demikian, PKPI membela diri, bahwa hal itu disebabkan oleh waktu yang terbatas. Seperti diketahui, PKPI adalah partai terakhir yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya