Refrizal-PKS: Kami Tak Mau Komentari Tuntutan Atas Luthfi

Sidang perdana Luthfi Hasan Ishaaq
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang Rabu kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Anggota Majelis Syuro PKS Refrizal mengaku PKS tak ikut campur atas proses hukum itu. Menurutnya, PKS sudah menyerahkan kasus suap yang menjerat bekas Presiden PKS itu ke pengadilan. 

"(PKS) nggak ikut campurlah," kata Refrizal ketika dihubungi, Kamis 28 November 2013.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Apalagi, kata Refrizal, PKS telah memberikan bantuan hukum kepada Luthfi. Sehingga partainya tak perlu lagi ikut campur dalam proses persidangan.

"PKS sudah siapkan pengacara kan, ya sudah itu saja. Kami tidak mau mengomentari," ujarnya.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

PKS lanjut dia, juga menolak mengomentari pertimbangan Jaksa KPK dalam menuntut Luthfi Hasan Ishaaq. Dalam pertimbangannya Jaksa KPK menuntut hak politik Luthfi untuk memilih atau dipilih sebagai pejabat publik dicabut.

Luthfi Hasan Ishaaq dituntut 18 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

Mantan anggota Komisi 1 DPR itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama. 

Sedangkan untuk pencucian uang Luthfi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya