Kasus Suap KPPU

Komisioner Dilarang Bertemu Pihak Berperkara

VIVAnews - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Ana Maria Tri Anggraini menuturkan pembahasan perkara antara anggota KPPU dengan pihak berperkara dapat dikatakan sebagai persekongkolan.

"Sesuai kode etik, dilarang membahas perkara di luar pemeriksaan kantor," kata Ana Maria saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 2 April 2009. Ana Maria tengah bersaksi dalam kasus dugaan penyuapan mantan anggota KPPU Muhammad Iqbal oleh Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro.

Namun, kata Ana, jika pertemuan untuk mendapatkan data pendukung perkara masih diizinkan. "Tapi tidak boleh mempengaruhi putusan," kata dia. Ana menyebutkan, pihak berperkara biasanya menyampaikan putusan secara formal.

Dalam dakwaan jaksa, Iqbal dan Billy pernah melakukan pertemuan sebanyak empat kali. Salah satu pertemuan itu menghasilkan satu usulan Iqbal untuk membuat klausul injuction dalam putusan kasus hak siar Liga Inggris.

Putusan bernomor 03/KPPU-L/2008 pada diktum kelima berbunyi All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggana sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.

Isi surat itu mirip dengan surat elektronik yang disampaikan oleh Billy kepada Iqbal melalui alamat email Benedict, Direktur IT Lippo. Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa, Surat itu berisi soal usulan Billy ke Iqbal agar siaran Astro tidak dihentikan.

Mengenai penerimaan uang, Ana menjelaskan hal itu juga dilarang dalam kode etik. Iqbal dituduh menerima suap senilai Rp 500 juta dari direktur PT First Media Billy Sindoro. Suap itu diduga terkait dengan perebutan hak siar Liga Inggris yang ditangani KPPU. Adapun Billy telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Survei BI Ungkap Keyakinan Konsumen Akan Ekonomi Indonesia Naik
Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan sengketa Pilpres 2024 di MK

Serahkan Kesimpulan Hari Ini, Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyinggung kubu Anies dan Ganjar yang tak bisa buktikan dalil permohonannya di sidang MK.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024