- Antara/ Rosa Panggabean
Sejak peraturan itu berlaku, katanya, kira-kira sudah ada 4 ribu mantan anggota dewan yang menjadi tanggungan negara. Jika masing-masing anggota dewan mendapat Rp Rp 4 juta perbulan, maka setiap bulan negara harus mengeluarkan dana sebesar Rp 16 miliar hanya untuk dana pensiun.
"Tidak usah lah ada dana pensiun, sebab menjadi beban negara. Tetapi memang harus hargai jasanya," kata Martin di Gedung DPR, Jumat 15 November 2013.
Untuk menghargai jasanya, kata Martin, bisa diberikan uang pesangon bagi anggota DPR yang sudah menyelesaikan masa pengabdiannya. "Kasih pesangon saja," ujarnya. "Siapa yang tidak suka uang pensiun. Kalau saya meninggal istri saya dapat pensiun, siapa yang nggak mau. Tetapi itu membebankan negara,".
Selama ini, kata Martin, anggota DPRD saja yang mendapat uang pensiun. Sementara anggota DPRD hanya mendapat pesangon. "DPR disamakan saja dengan DPRD," kata dia.
Selama ini, seluruh anggota DPR berhak mendapat dana pensiun. Dana pensiun itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, soal pensiunan itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2000.