Cari Bukti Penyadapan, RI Bisa Panggil Snowden

Edward Snowden
Sumber :
  • REUTERS/Ewen MacAskill/The Guardian/Handout
VIVAnews -
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar
Wakil Ketua Komisi I Bidang Keamanan dan Luar Negeri DPR Tubagus Hasanuddin mendesak agar Pemerintah Indonesia mencari bukti penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Australia. Sehingga, Pemerintah bisa mengambil keputusan yang tepat terkait hubungan internasional dengan dua negara itu.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

"Kita bisa meminta data yang bisa dijadikan bukti yang akurat, misalkan pengakuan dari Edward Snowden," kata Tubagus di Gedung DPR, Rabu 6 November 2013. adalah mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) yang membocorkan data rahasia NSA, termasuk masalah penyadapan Indonesia.
Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok


Setelah mendapat bukti, menurut Tubagus, Indonesia bisa bertindak tegas kepada Amerika Serikat dan Australia. "Begitu tahu benar diyakini ada pelanggaran ambil tindakan keras," kata dia.


Sebelumnya, Snowden membeberkan praktik penyadapan NSA yang mengakses data ratusan juta akun pengguna Google dan Yahoo. NSA disebutkan secara arogan dan seenaknya menyadap akun pengguna kedua perusahaan mesin pencari itu.


Laporan Snowden mengatakan, program penyadapan dilakukan NSA bekerja sama dengan mitra intelijennya asal Inggris, GCHQ. Keduanya disebutkan bisa mengintersepsi aliran data dari kabel serat optik yang digunakan raksasa internet AS itu.


Mahkamah Internasional

Menurut Tubagus, hukum internasional jelas mengatur bahwa antar negara dilarang mencari informasi secara illegal, mengintai secara diam-diam, dan spionase. Pelanggaran terhadap aturan ini, kata Tubagus, bisa dibawa Mahkamah Internasional.


Tapi, sebelum dibawa ke Mahkamah Internasional, Indonesia yang merasa dirugikan boleh mengambil tindakan diplomatik, mulai dari memanggil Duta Besar Amerika dan Australia hingga memberi sanksi pada mereka berupa teguran ringan, sedang, dan keras.


"Tapi kita harus mempunyai cukup bukti bahwa negara itu memang menyadap. Pembuktian ini harus melalui teknologi maupun data informasi yang akurat. Dalam hal itu Lemsaneg mempunyai peranan," kata dia.


Menurut Tubagus, soal pemutusan hubungan diplomatik, seharusnya Indonesia berani. Sebab, Indonesia pernah melakukan pemutusan hubungan diplomatik dengan keluar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya