Langgar Aturan Kampanye, Sutiyoso Divonis Bersalah

Sutiyoso di Pengadilan Negeri Semarang
Sumber :
  • VIVAnews/Puspita Dewi
VIVAnews - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, divonis bersalah melanggar aturan kampanye oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Desember 2013. Dia diganjar hukuman 1 bulan penjara dengan percobaan 2 bulan penjara serta denda Rp1 juta subsidair 15 hari.
Jasa Marga Sebut Masih Ada 40 Persen Pemudik Belum Kembali

"Pidana tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada tuntutan hakim yang berkehendak lain," kata Ketua Majelis Hakim Fathul Bari membacakan amar putusan.
Kiper Persib Optimistis Hadapi Persita

Sidang itu digelar maraton mulai 20 Oktober 2013 lalu hingga jatuh vonis hari ini. Sutiyoso dijerat pasal 276 Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 dengan dakwaan berkampanye dalam acara halal bi halal di Lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang  tanggal 1 September lalu. Baik Sutiyoso maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Lalu Timbun Jasad Korban Dalam Rumah di Makassar

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Sutiyoso dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 5 juta Subsidair satu bulan kurungan.

Sutiyoso mengaku akan menuntut keadilan karena menurutnya ada calon presiden dari partai lain yang berkampanye melalui media.

"Ini bisa menjadi pelajaran agar penyelenggara pemilu profesional dan adil. Jangan sampai yang pelanggarannya lebih dari saya berupa billboard atau iklan di televisi itu dibolehkan, sementara kami hanya di depan kader-kadernya dikenakan sanksi pidana seperti ini," kata Sutiyoso.

Ditambahkan, PKPI sudah dipersulit sejak awal verifikasi untuk mengikuti pemilu 2014. Akibatnya partai yang didirikan oleh (alm) Edi Sudrajat itu kehilangan banyak kader yang melompat ke partai lain atau dibajak partai lain.

"Saya sudah rasakan sejak awal waktu partai saya mau masuk pemilu. Sengketa awal saja sampai 50 hari baru diputuskan, kerugian PKPI dengan putusan bertele-tela sampai 50 hari. Jadinya kader kami ada yang merapat ke partai lain termasuk pengurusnya," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya