Sumber :
- VIVAnews/Puspita Dewi
VIVAnews -
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, menjalani persidangan dalam kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pemilu di Pengadilan Negeri Semarang, hari ini.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan serta denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Sutiyoso dianggap telah melanggar pasal 276 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga :
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan serta denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Sutiyoso dianggap telah melanggar pasal 276 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Menanggapi hal itu, Bang Yos --sapaan akrabnya-- merasa keberatan dan tidak layak dipenjara. "Seperti pernyataan saksi ahli Prof Dr Edward OS Hiariej yang mengatakan perkara ini tidak memenuhi syarat formil melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu," kata dia.
Dengan begitu, Sutiyoso merasa tidak layak dipenjara. "Saya juga minta KPU untuk mensosialisasikan peraturan (kampanye) secara lebih luas, agar tidak multitafsir," tambahnya.
Dia didakwa karena melakukan kampanye di luar jadwal dalam acara halal bihalal pada Minggu 1 September 2013 lalu. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menanggapi hal itu, Bang Yos --sapaan akrabnya-- merasa keberatan dan tidak layak dipenjara. "Seperti pernyataan saksi ahli Prof Dr Edward OS Hiariej yang mengatakan perkara ini tidak memenuhi syarat formil melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu," kata dia.