Bawaslu: Sumber Daftar Pemilih Tetap KPU Ilegal

Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad (kiri) dan Anggota Bawaslu Nasrullah
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum mengundur penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Bawaslu, KPU seharusnya mendasarkan DPT dari daftar pemilih yang telah ditetapkan KPU kabupaten/ kota.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

Ketua Bawaslu, Muhammad, menjelaskan berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, DPT yang memiliki legalitas adalah DPT yang dikeluarkan KPU kabupaten/ kota. Menurutnya, aturan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan DPT di tingkat provinsi dan pusat.
Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 


"Namun dalam pendataan pemilih, KPU RI mendasarkan penetapan DPT dari Sistem Data Pemilih. Persoalannya, data-data itu tidak sinkron dengan DPT di Kabupaten/Kota," kata Muhammad, Rabu 23 Oktober 2013.


Muhammad mengatakan contoh ketidaksesuaian tersebut terjadi di sejumlah daerah antara lain adalah Sumatera Utara (Sumut), Riau, dan Jambi. Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan pemilih bermasalah secara administrasi seperti tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, status perkawinan, tanggal lahir dan nama.


"Sebelumnya Bawaslu sudah menyampaikan temuan itu, tetapi sampai saat ini tidak mendapat respons yang jelas," ujarnya.


Oleh karena itu, Muhammad meminta KPU RI melakukan pencermatan ulang terhadap DPT. Kemudian, menetapkan DPT dengan melibatkan parpol, pemerintah dan
stakeholder
lainnya selambat-lambatnya 4 November 2013. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya