Pengawas Pemilu Sarankan KPU Tunda Penetapan Daftar Pemilih

Sembilan nama pemilih fiktif di Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Jateng
Sumber :
  • Antara/ Andreas Fitri Atmoko
VIVAnews
Shin Tae-yong Bicara Kekuatan Australia U-23
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hari ini, Rabu 23 Oktober 2013. Bawaslu beralasan masih banyak masalah yang harus diselesaikan terkait daftar pemilih.

Terpopuler: Pendakwah yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi sampai Chicco Jerikho Sakit Sepsis

"Jadi kira-kira Bawaslu akan merekomendasi supaya ditunda  penetapan ini," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, saat ditemui di Gedung KPU.
Atap RS Bunda Margonda Jebol Dihantam Hujan Badai, Begini Kondisinya


Muhammad mengatakan pertemuan mereka bersama Komisi II DPR RI dan juga KPU semalam memutuskan bahwa rapat pleno tidak boleh terburu-buru menetapkan DPT. Dia menyarankan, penetapan bisa dilakukan paling lambat dua minggu lagi yaitu 6 November 2013.


Muhammad menjelaskan rekomendasi penundaan tentu disertai dengan catatan-catatan. Salah satunya adalah agar segera dibersihkan data-data yang belum sinkron, elemen identitas pemilih yang kurang dan masalah kegandaan pemilih. "Masih banyak yang ganda. Ini problem yang sangat berbahaya. Kalau data ganda dibiarkan, peluang adanya pemilih fiktif akan sangat besar dan itu bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu," tuturnya.


Sebelumnya, anggota KPU Sigit Pamungkas meyakini daftar pemilih yang telah mereka susun sejauh ini tidak banyak bermasalah. Bahkan, data yang dianggap bermasalah menurut pantauan KPU kurang dari 1 persen. Menurut Sigit, persoalan yang muncul hanya pada unsur elemen data pemilih yang tidak lengkap seperti jenis kelamin, Nomor Induk Kependudukan (NIK), status perkawinan, tanggal lahir dan nama. Namun, dia menegaskan kekurangan tersebut bukan berarti menjadikan mereka sebagai pemilih hantu.


"Itu riil ada. Hanya elemen datanya tidak lengkap. Ketika elemen datanya tidak lengkap boleh jadi yang bersangkutan itu memiliki identitas yang bisa diisi kelengkapannya," ujarnya.


Selain itu, Sigit menjelaskan bahwa memang ada pemilih yang tidak bisa dilengkapi karena pemilih itu tidak punya identitas. Namun, undang-undang tetap memerintahkan KPU mencatat mereka. "Ketika dia tidak memiliki identitas, KPU mencatat sudah pasti ada elemen data pemilih yang kosong," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya