- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Badan Legislatif (Baleg) DPR menarik dua rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013 melalui Sidang Paripurna, Selasa 22 Oktober 2013. Artinya, kedua RUU ini tidak akan menjadi prioritas untuk dibahas DPR.
Kedua RUU itu adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT).
Menurut Wakil Ketua Baleg Anna Muawanah, pencoretan kedua RUU itu dari Prolegnas sudah disepakati oleh Baleg dan Menteri Hukum dan HAM. "Maka, Prolegnas RUU prioritas tahun 2013 mengalami perubahan, dari yang semula berjumlah 75 dan lima RUU di daftar RUU kumulatif terbuka, menjadi 73 RUU dan 5 RUU kumulatif terbuka," kata Anna saat menyampaikan laporan di Sidang Paripurna.
Alasan RUU PPDT dicabut karena belum ada kesepakatan soal judul RUU itu. Kesepakatan soal judul dinilai akan mempengaruhi substansi lainnya dalam batang tubuh RUU. Sementara, alasan RUU Pilpres dicabut karena belum ada kesepakatan antara fraksi.
Menyusut
Dalam pengamatan wartawan VIVAnews, satu persatu anggota DPR tampak meninggalkan ruang sidang saat pembahasan soal pencabutan dua RUU ini dimulai. Di awal sidang, jumlah legislator yang hadir mencapai 310 orang. Jumlah tersebut kemudian menyusut hingga tersisa 83 anggota Dewan.
Meski demikian, pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso, tetap melanjutkan rapat itu. Seluruh anggota Dewan yang tersisa menyetujui pencabutan RUU PPDT. Namun, hingga pukul 13.00 WIB, legislator masih berdebat soal RUU Pilpres. (kd)