"Gubernur Dipilih DPRD Saja, Pilkada Cukup di Kabupaten/ Kota"

I Gede Pasek Suardika (Demokrat)
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews
Kabar Duka, Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia
- Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, I Gede Pasek Suardika, mengutarakan wacana pemilihan gubernur oleh DPRD perlu dipertimbangkan. Sebab, menurut politikus Demokrat itu, gubernur merupakan kepanjangan pemerintah pusat dan perwujudan perwakilan rakyat.

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung

"(Pemilihan) gubernur masuk ke DPRD saja. Yang melaksanakan otonomi daerah kan kabupaten atau kota," kata Pasek di Rumah Pergerakan PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa 15 Oktober 2013.
Ada Apa dengan Lolly? Ungkapan Capek dan Keinginan Hidup Tenang Jadi Sorotan


Menurutnya pemilihan langsung lebih tepat untuk konteks daerah tingkat dua yang menjalankan otonomi daerah. Sementara provinsi tidak sepenuhnya menjalankan otonomi. "Konsekuensi otonomi kan konsekuensi kemandirian," katanya.


Terkait kekhawatiran potensi politik uang di kalangan anggota DPRD, Pasek punya cara jitu. Tapi tetap perlu pengawasan rakyat. "Memang politik uang itu soal mental. Tapi misalnya calon gubernur diatur kampanye bersama. Tak boleh kampanye sendirian, harus bersama," katanya.


Untuk anggaran, menurutnya KPU yang memfasilitasinya, agar efisien. "KPU nanti bisa menyelenggarakan debat berkala di berbagai tempat. Ini agar hemat," ujarnya.


Sengketa ke Pengadilan Tinggi


Gede Pasek Suardika juga berpandangan penanganan perkara sengketa Pilkada lebih baik kembali ke pengadilan tinggi seperti sebelumnya. Sebab menurutnya, penanganan tingkat pengadilan tersebut lebih efisien. "Lebih hemat biaya," ujar Gede Pasek.


Namun, pelimpahan wewenang itu harus diiringi dengan perbaikan panel hakim yang menangani sengketa itu. "Jumlah majelis hakim panel harus lebih banyak, jangan tiga hakim tapi lima, sehingga tak bisa diintervensi," kata dia.


Soal anggapan potensi intervensi di pengadilan tinggi lebih berisiko, Gede menolaknya. "Buktinya di MK terjadi intervensi," katanya.


Justru, kata dia, penanganan sengketa pada pengadilan satu tingkat di atas daerah pelaksanaan Pilkada merupakan semangat mengurangi intervensi wilayah. "Jadi lebih menarik yang dulu," kata Gede Pasek. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya