Diancam Sanksi PD, Pasek: Mana yang Dilanggar?

Pasek mendampingi Anas mendeklarasikan ormas PPI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
Declan Rice: Rodri Salah Satu Pemain Terbaik di Dunia
- Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika menanggapi dingin ancaman sanksi setelah ikut mendeklarasikan ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia besutan Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Demokrat. Pasek cs dinilai telah membelot karena masih duduk sebagai anggota DPR dari Fraksi Demokrat.

Otto Hasibuan Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar Sebuah Kemunduran

"Suruh belajar pasal 28 E (ayat) 3 UUD 1945 dan konstitusi partai. Mana yang dilanggar?" kata Pasek kepada VIVAnews, Rabu 18 September 2013.
MIND ID Pastikan Beri Manfaatan Bagi Daerah Wilayah Kerja, Begini Caranya


Pasek membantah pendirian ormas itu untuk menggerogoti suara Partai Demokrat ataupun akan menjadi partai baru seperti yang dikhawatirkan Max Sopacua. "Emangnya Pak Max pernah ikut rapatnya," kata Pasek.


Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua menyatakan kedatangan sejumlah politisi Demokrat dalam deklarasi ormas itu sebagai pembelot.


"Mereka sebagai kader Demokrat dan masih duduk sebagai anggota DPR, itu melakukan hal-hal seperti itu bagaimana? Itu namanya pembelotan," kata Max.


Pernyataan Max mempertegas apa yang disampaikan Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan bahwa yang terlibat akan ditindak tegas termasuk, Ahmad Mubarok, Saan Mustafa, Mirwan Amir, dan I Gede Pasek yang hadir saat deklarasi ormas itu.


"Ada tindakan tentunya, ada suatu justifikasi kebijakan yang akan kita lakukan," tegasnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya