Calon DPD Tak Pakai Nomor Urut, Rombongan Ratu Hemas Temui KPU

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengecek Daftar Calon Tetap
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Salah satu perbedaan Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, antara Pemilu 2014 dengan Pemilu sebelumnya adalah tidak adanya nomor urut. Para calon hanya dijejer berdasarkan abjad, dari A hingga Z.

Perubahan ini dinilai bisa membingungkan pemilih. Itu sebabnya sejumlah anggota DPD menemui komisioner Komisi Pemilihan Umum hari ini, Selasa 17 September 2013.

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas ini meminta agar KPU memberi nomor urut pada surat suara seperti halnya pada Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Prabowo Bertemu Cak Imin, PAN: Jangan Langsung Artikan PKB Sudah Pasti Gabung

Hemas menegaskan bahwa dengan adanya nomor urut, akan memudahkan panitia penyelenggara Pemilu dalam mengoleksi perolehan suara setiap calon anggota DPD. Sebab antara satu calon dengan calon yang lain nomor urutnya tidak mungkin sama. Berbeda ketika surat suara hanya mencatumkan nama yang disusun berdasarkan abjad dan disertai dengan pas foto diri.

Alirman Sori, DPD asal Sumatera Barat, berharap KPU dapat membuat peraturan yang lebih progresif dalam hal pembuatan nomor urut untuk calon anggota DPD. “Memang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 itu hanya memuat nama dan foto. Tetapi memuat nomor urut kan tidak dilarang. Sepanjang tidak ada larangan, kan boleh saja dilakukan,” ujarnya.

Butuh Waktu Mengubah

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 76 ayat 2 bahwa daftar calon tetap anggota DPD disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru setiap calon. “Aturannya memang tidak pakai nomor urut. Apa yang ada di dalam undang undang itu kemudian yang kami tuangkan ke dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD,” kata Husni dalam siaran pers yang diterima VIVAnews.

Soal permintaan sejumlah calon anggota DPD agar ada nomor urut dalam surat suara, kata Husni, akan dibahas di internal KPU. “Itu butuh waktu karena harus ada perubahan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2013. Sementara setiap perubahan peraturan, mekanismenya harus melewati konsultasi di DPR. Sebaiknya usulan yang sama juga disampaikan ke Komisi II DPR,” ujar Husni.

Husni menegaskan undang undang dan peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan sudah memberikan kepastian kepada semua pihak. Dalam membuat peraturan, katanya, KPU tidak ingin menyulitkan siapapun tetapi juga tidak dapat mengakomodir kepentingan semua orang.

VIVA Militer: Gedung Konsulat Iran di Damaskus hancur akibat serangan Israel

Jenderal Zahedi Tewas Dibunuh Israel, Iran Tarik Pasukan dari Suriah

Pasukan Iran ditarik dari wilayah selatan Suriah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024