Antisipasi Krisis, DPR-Pemerintah Sepakat Kebut Bahas RUU JPSK

Rapat konsultasi Presiden dan DPR
Sumber :
  • Setpres/ Abror Rizki
VIVAnews
Penemuan Kerangka Manusia Pakai Sarung dan Peci Bikin Geger Pendaki Gunung Slamet
- Pemerintah dan DPR sepakat menyelesaikan sekitar 10 Rancangan Undang-undang sampai periode kerja selesai pada tahun depan guna mengantisipasi krisis ekonomi global. Salah satu yang diprioritaskan ini adalah Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Usai mengadakan rapat koordinasi dengan Presiden SBY, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan,  penyelesaian pembahasan JPSK saat ini sangat mendesak. Pasalnya UU tersebut nantinya akan menjadi panduan pemerintah untuk dapat melakukan langkah antisipasi.
Petugas Damkar Sebut Korban Tewas Terpanggang Akibat Kebakaran Toko Frame Mampang


"Sekarang ini masih dalam krisis yang harusnya juga mendapat perhatian pemerintah danDPR," ujarnya di kantor presiden, Senin 16 September 2013.


Selain RUU JPSK, RUU yang mendesak lainnya adalah RUU tentang jalan nasional, tabungan perumahan rakyat, perjanjian internasional, percepatan pembangunan daerah tertinggal, percepatan pembangunan kepulauan, pedesaan dan RUU pilkada.


Mulai besok menurutnya, pemerintah akan mulai membahas mengenai hal ini di tingkatan wapres. Sementara itu DPR akan memperkuat koordinasi terkait dengan fokus penyelesaian RUU ini. "Yang paling penting kita sepakat," katanya.


Mengenai JPSK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, saat ini pembahasannya masih berlanjut. Ada beberapa pasal, misalnya terkait modal negara di perusahaan pelat merah yang masih harus disepakati.


Selain itu perubahan status JPSK dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang ke UU harus melewati proses yang telah ditentukan. "Itu tinggal ketemu lagi saja. Itu kan sudah cukup lama. Dulu statusnya perpu. Kemudian selesai karena ada RUU pencabutan perpu. Nanti kita masukkan lagi," kata Hatta.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya