Spanduk Dilarang, Caleg Bisa Kampanye Lewat Kartu Nama

Bendera, baliho dan spanduk kampanye peserta Pemilu dimusnahkan di Manado
Sumber :
  • Antara/ Basrul Haq

VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, menyarankan agar para calon anggota legislatif berkampanye dengan menggunakan kartu nama, surat selebaran, poster, atau stiker. Penggunaan alat peraga itu dinilai lebih ramah lingkungan dan tidak mengganggu ruang publik.

"Itu kan masih diperbolehkan dan tidak dibatasi," kata Ida sebelum diskusi tentang Dana Kampanye di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 5 September 2013.

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya

Menurut dia, masih banyak ruang dan alat peraga lain bagi calon-calon untuk memperkenalkan diri, sosialisasi, dan berkampanye setelah baliho dan spanduk dilarang oleh KPU.

Setelah larangan itu diterbutkan, KPU meminta inisiatif partai politik dan para calon anggota legislatif untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye mereka yang melanggar aturan. KPU hanya memberi toleransi satu bulan.

Mak Vera Tepati Janji, Datang ke Makam Olga Syahputra Tengah Malam

Adapun dasar penertiban ini adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Dana kampanye
Terkait dana kampanye calon legislatif, Ida menjelaskan bahwa KPU hanya berwenang membuat pengaturan dana kampanye. Sedangkan pengawasan dana ini, menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu.

"Tugas kami hanya menyusun regulasi ,bagaimana mekanisme menyusun laporan dana kampanye sesuai mandat undang-undang," jelas dia.

Soal bagaimana atau seberapa rentan kebutuhan akan dana kampanye  itu terhadap korupsi? "Itu yang kompeten menjawab KPK," katanya.

Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Sumail Abdullah

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sumail Abdullah, dinilai menjadi salah satu nama yang berpotensi maju di Pilkada Kabupaten Banyuwangi dalam Pilkada serentak 2024

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024