Meski Tersangka, Aceng Fikri Tetap Calon Anggota DPD

Bupati Garut Aceng Fikri
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng

VIVAnews - Meskipun statusnya telah menjadi tersangka atas pelaporan mantan istrinya Fanny Octora, mantan Bupati Garut Aceng Fikri masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah. Aceng merupakan satu dari total 36 calon yang diloloskan oleh KPU Jawa Barat setelah ditetapkan oleh KPU pusat pada 28 Agustus 2013 lalu.

Seperti diketahui, Aceng Fikri ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar sebagai tersangka karena terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 1 ayat 2 tentang menyerang kehormatan di depan umum dan atau penghinaan atas laporan Fanny Octora dengan ancaman hukuman 9 bulan.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan meskipun Aceng telah  menjadi tersangka secara administratif tidak ada pengaruh karena menurut undang - undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu, salah satu syarat menjadi anggota DPD itu tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 tahun, sedangkan Aceng sendiri hanya diancam 9 bulan.

"Secara administrasi, Aceng lolos karena telah memenuhi syarat administrasi dan jumlah dukungan. Di situ Aceng memenuhi minimal dukungan 5.000 suara dari 13 kabupaten/ kota yang tersebar di Jawa Barat," katanya saat ditemui dalam acara penyerahan SK di KPU Jawa Barat, Rabu 4 September 2013.

Selain itu meskipun dalam penyerahan SK sendiri Aceng tidak hadir, Yayat menegaskan tidak menjadi masalah dan bisa diwakilkan. "Pada prinsipnya, tidak datang dalam penyerahan SK ini tidak berimplikasi terhadap pencalonan mereka," tuturnya

Menurutnya, dalam penyerahan SK sendiri dari total 36 calon DPD Jabar sendiri yang hadir total 28 dengan 3 calon hadir langsung, sedangkan 8 orang lainnya berhalangan hadir. Menurut Yayat, 36 Calon DPD ini mulai 1 September 2013 diperbolehkan bersosialisasi pencalonannya. Kecuali menyelenggarakan rapat umum terbuka dan kampanye di media massa.

Berikut 36 nama DPD Jabar yang lolos masuk DCT:

1. Aceng Holik Munawar Fikri (Garut)
2. Asep Syarifudin (Bandung)
3. Asril DAS (Bandung)
4. Ayi Hambali (Bogor)
5. Deni Jasmara (Bandung)
6. Deni Saeful Hayat (Karawang)
7. Djumono (Bandung)
8. Elang Raja Lukman Zulkaedin (Cirebon)
9. Emam Suryaman (Cirebon)
10. Eni Sumarni (Sumedang)
11. Euis Atikah (Bandung)
12. Gunawan Undang (Bandung)
13. Hasan Zainal Abidin (Bogor)
14. Husni F Mubarok (Bandung)
15. Julianda Barus (Jaksel)
16. Edi Permadi (Bandung)
17. Yos Faisal Husni (Bandung)
18. Moh Athoillah Mursjid (Bekasi)
19. Muhammad Hafidz (Jakbar)
20. Nace Permana (Karawang)
21. Nazar Haris (Bekasi)
22. Nu'man Abdul Hakim (Bandung)
23. Odik Sodikin (Bandung)
24. Oni Sumarwan (Bandung)
25. Ella Girikomala (Bandung)
26. Ratu Raja Arimbi Nurtina (Cirebon)
27. Rudi Harsa Tanaya (Bogor)
28. Rukman Heryana (Bandung)
29. Suhaeli (Indramayu)
30. Suharna Surapranata (Jaksel)
31. Syarif Bastaman (Jaksel)
32. Syifa Hananta (Bandung)
33. Tri Wuryantoro (Bekasi)
34. Tubagus Dasep (Bandung)
35. Unang Margana (Cianjur)
36. Uu Rukmana (Bandung)

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

(umi)

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, tidak terima jika gugatan pihaknya terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK disebut salah alamat oleh KPU

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024