Sumber :
- ANTARA FOTO/Darwin Fatir
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pejabat negara memasang iklan layanan masyarakat jelang Pemilu 2014, Kamis 22 Agustus 2013. Aturan tersebut sudah tertuang dalam sebuah Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.
"Berkaitan dengan peraturan kampanye, kami menegaskan lagi hal-hal penting yang perlu diketahui masyarakat. Misalnya, pejabat negara atau pemerintah tidak boleh memasang iklan layanan masyarakat yang menonjolkan dirinya ketika menyampaikan program institusinya," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas, di Gedung KPU, Jakarta.
Sigit menegaskan, para menteri, anggota DPR, pimpinan DPR/DPRD, yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR/DPD ini tidak boleh mempromosikan institusi atau program institusinya dengan menampilkan dirinya dalam iklan layanan masyarakat. Menurutnya, keputusan itu diambil KPU dengan alasan bahwa kompetisi harus berlangsung secara adil.
"Jadi semua peserta pemilu punya tenaga dan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dirinya kepada publik. Dan anggaran negara itu diperuntukkan untuk publik bukan bagi kepentingan sekelompok orang atau partai politik," ujarnya.
Sigit melanjutkan larangan tersebut berlaku efektif enam bulan sebelum hari pemilihan. Bagi pejabat yang melanggar, KPU menyiapkan setidaknya dua sanksi.
"Pertama, terhadap iklan yang ditayangkan di jalan, baliho, spanduk, akan dilakukan penertiban oleh KPU bersama Bawaslu. Kedua, iklan di media elektronik kami akan berkoordinasi dengan KPI supaya peraturan bisa ditegakkan," tuturnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sigit melanjutkan larangan tersebut berlaku efektif enam bulan sebelum hari pemilihan. Bagi pejabat yang melanggar, KPU menyiapkan setidaknya dua sanksi.