LP3ES: 80% Desa di Papua Tak Umumkan DPS

Pemilih masukkan surat suara ke kotak suara di Pilkada Papua.
Sumber :
  • Antara/ Spedy Paereng
VIVAnews
Fenomenal, Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel
- Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyatakan proses sosialisasi pemilu di Provinsi Papua mengalami hambatan yang serius. Dalam penelitian terbaru, LP3ES menemukan sebanyak 80 persen desa di Papua tidak mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

"Kendala utama tidak diumumkannya DPS tersebut adalah adanya 70,3 persen DPS yang tidak tersedia di desa-desa di Provinsi Papua," kata Direktur LP3ES, Kurniawan Zein, dalam konfrensi pers di Hotel Le Meredien, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2013.
Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya


Kurniawan mengatakan KPUD Papua harus melakukan verifikasi dan update daftar pemilih untuk mengumumkan DPS. Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya keberadaan lembaga pelaksana pemilu di semua tingkat mulai dari provinsi, kabupaten, sampai desa.


"PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) telah dibentuk di sebagian besar kecamatan dan desa Papua. Di seluruh provinsi, 89,2 persen PPK telah terbentuk dan 86,2 PPS telah terbentuk. Sementara itu, untuk Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih), 37,6 persen belum terbentuk," ujarnya.


Kurniawan melanjutkan belum terbentuknya Pantarlih secara keseluruhan tersebut mengakibatkan tidak optimalnya pemutakhiran data pemilih di Papua. Padahal, katanya, Pantarlih adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran pemilih dalam setiap TPS yang ada di desa-desa dan untuk memperbarui data pemilih secara detail.


"Pantarlih sebagian besar belum dibentuk di 33 desa di bagian Papua Tengah yang merupakan daerah pegunungan. Fakta ini tidak konsisten dengan PKPU No 6, 2013 yang menyatakan bahwa PPK dan PPS dbentuk bulan Desember 2012 sampa Maret 2013. Sementara Pantarlih, 15 Maret sampai 15 April 2013," tuturnya.


Untuk diketahui, monitoring daftar pemilih LP3ES dilakukan pada masa pengumuman DPS, yaitu 12-22 Juli 2013 di tingkat distrik/kecamatan. Jumlah wilayah monitoring adalah 10 persen atau 39 dari 389 distrik di seluruh Papua.


Pemilihan wilayah monitoring dilakukan dengan mekanisme
random selection method
dengan memperhatikan aspek keterwakilan. Dan pada setiap distrik dilakukan wawancara terhadap 1 PPK, 3 PPS di 3 kampung/desa perdistrik, 3 Pantarlih di 3 kampung/desa perdistrik dan 8 pemilih per kampung/desa di 3 kampung/desa perdistrik.


Total responden dalam kegiatan ini adalah 39 PPK, 117 PPS, 117 Pantarlih dan 936 pemilih. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya